Zakat Maal : Pengertian Zakat Mal, Dasar Hukum dan Menghitung Besarnya Zakat Maal (Nishab zakat mal)

Zakat mal (maal) atau disebut dengan zakat harta, dalam zakat mal terdapat beberapa jenis zakat mal yang wajib dizakati setelah mencapai nishab maupun haul, Nishab atau batas ukuran zakat mal ini pembayaran/pengeluaran zakat mal berdasarkan persentase harta yang dimiliki sesuai nishab dan haul

Zakat mal atau zakat harta ini meliputi beberapa jenis zakat, apa saja yang termasuk zakat mal yaitu : zakat binatang ternak, zakat barang berharga, zakat hasil pertanian dan buah-buahan, zakat barang perdagangan, zakat tabungan/harta, zakat Rikaz/harta terpendam, zakat profesi dan zakat investasi

Pengertian Zakat Maal (Zakat Harta)

Zakat Maal atau Zakat harta adalah Zakat yang diwajibkan kepada individu jika hartanya telah mencapai ukuran Nishab dan Haul

Pengertian Zakat Mal, Dasar Hukum dan Menghitung Besarnya Zakat Maal (Nishab zakat mal)
Artikel ini membahas tentang zakat mal/zakat maal/zakat harta/ besarnya zakat mal, apa saja yang termasuk zakat mal (Ilustrasi gambar)

 

Perhitungan Zakat Maal (Mal)

Dalam perhitungan Zakat ( zakat harta yang wajib dizakati) ada beberapa jenis Zakat yang hendaknya diketahui umat mukmin, sebagai wujud rasa syukur kita kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan menaati segala perintah-Nya.

1. Zakat Binatang ternak 

Binatang ternak merupakan bagian dari zakat mal Binatang ternak yang wajib untuk dizakati yaitu : Sapi / kerbau, kambing / domba, unta.
  • Zakat binatang ternak Sapi / kerbau, dengan perhitungan :

    30 s/d 39 ekor sapi/kerbau wajib mengeluarkan zakat 1 ekor baik jantan atau betina usia satu tahun.

    40 s/49 ekor sapi/kerbau wajib mengeluarkan zakat 2 ekor anak sapi/kerbau betina dengan umur dua tahun.

    60 s/d 69 ekor sapi/kerbau wajib mengeluarkan dua ekor sapi/kerbau jantan

    70 s/d 79 ekor sapi/kerbau wajib mengeluarkan zakat dua ekor anak sapi betina usia dua tahun dan satu ekor anak sapi/kerbau satu ekor berumur satu tahun
  • Zakat binatang ternak kambing atau domba

    120 ekor kambing atau domba diwajibkan mengeluarkan zakat satu ekor kambing/domba

    120 s/d 200 ekor kambing/domba wajib untuk mengeluarkan zakat dua ekor kambing/domba

    201 s/d 399 ekor kambing atau domba maka diwajibkan mengeluarkan zakat tiga ekor kambing/domba

    400 s/d 499 ekor kambing/domba wajib mengeluarkan zakat kambing atau domba sebanyak empat kambing/domba, begitu juga untuk perhitung selanjutnya, setiap 100 ekor ditambahkan satu ekor kambing.
  • Zakat Binatang ternak Unta

    5 ekor s/d 9 ekor unta diwajibkan untuk zakat satu ekor kambing

    10 ekor s/d 14 ekor unta diharuskan untuk zakat dua ekkor kambing

    15 ekor s/d 19 ekor unta wajib untuk mengeluarkan zakat tiga ekorr kambing

    20 ekor s/d 24 ekor unta zakatnya adalah empat ekor kambing,

2. Zakat Barang berharga 

Selanjutnya Zakat mal / maal yang berkaitan dengan barang berharga yaitu Emas atau Perak, umat mukmin yang telah mempunyai emas ataupun perak  minimal 85 gr (delapan puluh lima gram) telah dimiliki selama satu tahun maka umat mukmin wajib mengeluarkan/ membayar zakat sebesar 2,5 persen dari nilai barang tersebut.

3. Zakat Tanaman pertanian dan buahan

Zakat mal atau zakat harta yang berkaitan dengan tanaman pertanian, Barang-barang dari hasil pertanian juga wajib untuk dizakati termasuk buah-buahan juga, perhitungan zakat untuk hasil pertanian dan buah-buahan telah disepakati oleh para alim ulama' yaitu 5 persen dan 10 persen.
Perhitungan tersebut berdasarkan pada Hadits riwayat Ahmad, An-nasai, Abu daud dan Muslim :

فِيْمَا سَقَتِ الأَنْهَارُ وَالغَيْمُ العُشُر وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ العُشُر

Artinya : Dari Jabir bin Abdilah ra dari Nabi SAW, tanaman yang disirami oleh sungai dan mendung (hujan) zakatnya seper sepuluh, sedangkan yang disirami dengan ats-tsaniyah zakatnya setengah dari seper sepuluh (1/20). (HR.Ahmad, An-nasai, Abu daud dan Muslim)

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhari:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

Tanaman yang disirami langit dan mata air atau mengisap air dengan akarnya, zakatnya seper sepuluh, sedangkkan tanaman yang disirami zakatnya adalah setengah dari seper sepuluh (1/120). (Hadists Riwayat Bukhari) 

Jenis tanaman yang Zakatnya 5%
Tanaman yang wajib dizakati (mengeluarkan zakat) seper dua puluh (5%) dari hasil tanaman yang dipanen, adalah tanaman yang metode pengairannya dengan bantuan alat serta membutuhkan biaya yang tinggi, diantaranya yaitu :

Jenis tanaman yang Zakatnya 10%
Yang termasuk tanaman dengan zakat seper sepuluh atau 10% yaitu tanaman yang pengairannya tanpa menggunakan alat dan beban biaya yang tinggi, yang termasuk dalam jenis ini diantaranya;
  1. Tanaman yang pengairannya (diairi) dengan air hujan
  2. Tanaman yang pengairannya menggunakan air sungai atau mata air langsung tidak membutuhkan alat dan biaya.
  3. Jenis tanaman yang dapat mengisap air melalui akarnya tanpa disirami atau di airi.

5. Zakat Barang perdangan 

Zakat mal / maal yang berkaitan dengan barang perdagangan, Untuk zakat barang perdagangan harus mencapai nishab seperti pada zakat barang berharga yang telah tersimpan selama setahun, untuk perhitungannya yaitu 2,5 persen dari jumlah barang tersebut.

Perhitungan Zakat barang perdagangan dihitung dari modal awal ditambahkan dengan keuntungan, jika pendapatan pedagang telah mencapai nishab setara dengan nilai emas seharga 85gram atau perak 595gram.

Perhitungan zakat dapat dihitung dengan cara :
Zakat = (Nilai seluruh barang dagangan + laba + hutang) - (kerugian + hutang) x 2,5%

6. Zakat Harta Tabungan atau Zakat Mal

Perhitungan Zakat tabungan adalah seperti emas dan perak, yaitu apabila harta telah disimpan sudah mencapai nishab dan haul (berjalan satu tahun) dengan kewajiban zakat yang harus dibayar 2,5% dari nilai total simpanan atau tabungan.

Misalnya si A mempunyai jumlah tabungan 100juta maka perhitungan zakatnya adalah 100juta x 2,5% = Zakat.
jika pada tahunberikutnya jumlah tabungan(uang yang disimpan) masih mencapai nishab, maka wajib untuk membayar zakat sesuai dengan perhitungannya yakni 2,5% dari jumlah tabungan.

7. Zakat Rikaz (Harta terpendam)

Zakat mal yang berkaitan dengan harta terpendam atau rikaz, Rikaz adalah harta karun yang disimpan didalam tanah, besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah seperlima dari jumlah harta tersebut.
sebagaimana hadits Ibnu Majah nomor 2501 :

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Artinya : telh menceritakan kepada kami (Nasrh bin 'Ali Al Jahdami), telah menceritakan kepada kami (Abu Ahmad) dari (Isra'i dari (Simak) dari (Ikrimah) dari (Ibnu Abbas) berkata : Rasullullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dalam Rikas (harta karun yang disimpan di dalam tanah) terdapat kewajiban zakat sebesar seperlima.

8. Zakat Investasi

Zakat mal yang berkaitan dengan investasi, investasi adalah Zakat yang harus dibayarkan dari  kekayaan yang mengalami perkembangan, diantaranya, gedung, kapal laut, pabrik, alat transportasi.

Harta yang termasuk dalam kategori investasi dan wajib untuk membayar zakat diantaranya:
  • Alat transportasi, taxi,bus, angkot, kapal laut/ perahu, pesawat terbang, truk
  • Pabrik atau industri yang memiliki hasil produksi
  • Rumah yang dikontrakkan atau disewakan dan atau tempat kost
  • Hotel / property yang disewakan, yakni kantor, showroom, toko
Menurut para ulama, Muhammad Abu zahra, Abdurahman Hasan, Yusuf Qordhowi, Wahab Khalaf, bahwa zakat properti dibayarkan pada saat menghasilkan (sedangkan modal tidak diwajibkan untuk membayar zakat) dengan perhitungan zakat sebesar 5persen (5%) untuk penghasilan kotor dan 10 persen (10%) untuk penghasilan bersih.

Investasi merupakan bentuk penanaman modal atau uang yang dipergunakan untuk proses produksi dengan membeli mesin, gedung atau barang lainnya.

Para Ulama berpendapat mengenai hal yang berkaitan dengan Zakat investasi, bahwa penanaman modal dalam berbagai bentuk kegiatan usaha diwajibkan untuk membayar zakat, karena hal tersebut merupakan bentuk kekayaan.

Para Ulama Mazhab Maliki, hambali, mazhab zaidiyah, serta pata ulama Mutakhirin yaitu Abdul Wahab Khallaf, Abu zahra, Abduk rahman Hasan juga berpendapat bahwa penanaman modal dalam berbagai bentuk kegiatan usaha diwajibkan untuk membayar zakat.

Sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Al-Qur'an :

خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَ كِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيهِمْ إنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُ
Artinya:
Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS.At-Taubah ayat 103)

9. Zakat Profesi

Zakat mal / maal yang berkaitan dengan profesi, Zakat Profesi adalah zakat yang diwajibkan kepada orang yang mempunyai profesi tertentu atau zakat yang dibayarkan dari penghasilan profesi, yaitu, Dokter, Guru, Aparat dan lain sebagainya. Zakat wajib dibayarkan apabila telah mencapai nishabnya

Besarnya zakat profesi menurut KH Didin Hafiduddin zakat gaji bulanan (penghasilan) diperhitungkan seperti dalam zakat pertanian, dimana zakat dibayarkan pada saat panen (menerima gaji), jika kaum mukmin mendapatkan gaji dari profesinya maka dia boleh mengeluarkan zakat sebesar 2,5persen (2,5%) dari gaji tersebut.

Umat islam diwajibkan melaksanakan Zakat yang sesuai dengan Syarat dan Rukun Zakat yang telah ditentukan dalam Islam
 

Syarat zakat mal / maal (harta yang wajib dizakati)

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk melaksanakan zakat mal atau zakat harta, persyaratan tersebut diantaranya yaitu :
  1. Merupakan harta milik orang islam
  2. Harta yang akan dizakati sepenuhnya hak milik orang tersebut
  3. Harta telah mencapai 1 (satu) nishab (yaitu syarat minimal suatu harta telah wajib untuk dizakati)
  4. Harta tersebut merupakan harta produktif atau menghasilkan
  5. Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan primer
  6. Pada harta tersebut tidak ada hutang atau tanggungan
  7. Untuk harta yang berupa emas, perak, perdagangan, peternakan, pertambangan telah berusia lebih dari 1 (satu) tahun
 
Demikian mengenai Zakat Mal (Maal) atau Zakat Harta semoga dapat menambah ilmu pengetahuan dan menjadikan kita sebagai umat Muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT apabila telah mampu maka diwajibkan melaksanakan Zakat yang sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel