Cara Daftar DTKS Untuk KIP Kuliah Ini Panduan Lengkapnya
Cara daftar DTKS untuk KIP Kuliah dapat dilakukan secara mandiri sesuai dengan prosedur yang berjalan dan memenuhi persyaratan KIP K yang mana KIP-Kuliah secara eksklusif hanya untuk siswa dari keluarga yang tidak mampu
Selain kondisi ekonomi juga masih terdapat syarat-syarat mendaftar DTKS KIP Kuliah lainnya yang perlu dipenuhi agar kamu dapat lolos seleksi sebagai penerima bantuan sosial KIP Kuliah untuk meningkatkan potensi pendidikan
Apabila kamu tidak terdaftar dalam DTKS tidak perlu khawatir, kamu masih bisa mendaftar KIP Kuliah 2021 dan masih ada kesempatan untuk menerima bantuan sosial Program Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) apabila kamu memenuhi peryaratan
DTKS untuk KIP Kuliah itu apa?
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), Penerima bantuan dan PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial) yang mana dalam DTKS ini memuat 40% penduduk yang status kesejahteraan sosialnya rendah
Dari pengertian DTKS tersebut maka dapat di asumsikan DTKS untuk KIP Kuliah merupakan suatu bentuk bantuan sosial dari Pemerintah yang di tujukan kepada siswa dari keluarga miskin yang mana siswa tersebut telah terdaftar dalam DTKS
Syarat Penerima DTKS KIP Kuliah
Apa saja persyaratan DTKS untuk KIP Kuliah agar siswa dapat menerima manfaat bantuan pemerintah melalui KIP Kuliah, agar siswa dapat melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi dalam Program Indonesia Pintar Kuliah
Berikut syarat mendaftar program KIP Kuliah diantaranya yaitu :
- Siswa penerima KIP Kuliah adalah siswa yang akan lulus SMA/Sederajat pada tahun berjalan atau telah lulus 2 tahun sebelumnya
- Siswa memiliki potensi akademik yang baik akan tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi (dilengkapi dengan bukti dokumen yang sah)
- Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa bqaru dan diterima di PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta) pada prodi dengan akreditasi A atau B dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Program studi dengan akreditasi C
Tidak Terdaftar di DTKS Bisa Mendaftar KIP Kuliah?
Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) atau belum terdaftar di DTKS masih bisa mendaftar KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ketentuan Mendaftar Program KIP Kuliah belum terdaftar DTKS :
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000,- atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,-
- Puslapdik kemendikbud menetapkan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) berdasarkan usulan Perguruan Tinggi setelah siswa melakukan registrasi ulang
Cara mendaftar DTKS untuk KIP Kuliah Secara Mandiri
Pendaftaran DTKS juga dapat dilakukan secara mandiri oleh orang yang bersangkutan untuk mengajukan program bantuan sosial dari pemerintah salah satu diantaranya yaitu KIP Kuliah
Apabila secara ekonomi kamu termasuk dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi masih ada kesempatan untuk daftar DTKS untuk KIP Kuliah secara mandiri melalui Lurah desa
Berikut Proses mendaftar DTKS untuk KIP Kuliah secara mandiri untuk keluarga tidak mampu :
1. Fakir miskin ke Kelurahan
Silahkan datang ke kantor kelurahan di tempat tinggalmu dengan membawa dokumen yang di perlukan, seperti KTP, KK dan Dokumen pendukung lainnya seperti bukti penghasilan untuk berjaga-jaga jika diperlukan
2. Kepala Desa
Selanjutnya kepala desa akan melakukan mmusyawarah, selanjutnya data hasil musyawarah akan disampaikan oleh kepala desa ke Bupati/Wali kota melalui Camat
3. Bupati/Wali Kota
Tahap selanjutnya Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur
4. Menteri Sosial
Kemudian Menteri Sosial akan menetapkan Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS), jika data kamu memenuhi persyaratan dan lulus verifikasi dan validasi selanjutnya kamu akan terdaftar dalam DTKS
5. Kementerian Lembaga Daerah
Pemanfaatan data oleh Kementerian Lembaga Pemerintah Daerah, selanjutnya Kementerian lembaga daerah akan meyalurkan bantuan sosial sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Jadi untuk mendaftar DTKS KIP Kuliah secara mandiri kamu hanya perlu ke kantor kelurahan saja untuk mengajukan bantuan sosial Program KIP
Tentang Daftar DTKS untuk KIP Kuliah
Siswa yang belum memiliki KIP atau orang tua atau wali belum memiliki KKS maka siswa tersebut tetap bisa mendaftar untuk mengikuti KIP Kuliah dengan catatan siswa tersebut memenuhi persyaratan tidak mampu dalam hal ekonomi sesuai dengan ketentuan
sumber;kip-kuliah.kemdikbud.go.id |
Siswa yang NIK tidak terdaftar di DTKS bisa Daftar KIP Kuliah masih mungkin dapatmenerima KIP K dengan syarat siswa/calon mahasiswa tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait
Demikian panduan cara daftar DTKS untuk KIP Kuliah secara mendiri melalui Kepala Desa, tidak perlu berkecil hati jika belum terdaftar DTKS kamu masih dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti KIP Kuliah dengan cara membuat akun KIP Kuliah secara online di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/