Cara Mendaftar Haji Sebagai Calon Jamaah Haji Dan Persyaratannya
Cara mendaftar haji bagi calon jamaah haji dapat dilakukan sesuai dengan alur pendaftaran haji reguler yang telah diatur sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama Republik Indonesia, maka dari itu pendaftaran harus dilakukan sesuai prosedur pendaftaran haji
Haji adalah rukum islam yang ke 5, bagi setiap muslim yang mampu diwajibkan untuk mengerjakan beribadah haji, apabila anda ingin melaksanakan Rukun Islam yang ke 5 ini harus memahami bagaimana cara mendaftar sebagai calon jamaah haji dan apa saja persyaratan daftar haji
Pendaftaran calon jamaah haji telah di atur oleh pemerintah, baik persyaratan, ketentuan dan persyaratan pendaftaran haji, apabila bapak/ibu sudah pernah menunaikan ibadah haji diperbolehkan mendaftar haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir
Ketentuan mendaftar haji secara umum
Untuk mendaftar sebagai jamaah haji di negara kita tercinta telah diatur sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umarah No D/28/2016 Tentang Pendaftaran Haji Reguler, yang mana ketentuan pendaftaran haji secara umum kurang lebihnya yaitu :
- Calon jamaah haji dapat melakukan pendaftaran setiap hari kerja sepanjang tahun
- Pendaftaran calon jamaah haji dilakukan dikantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Calon jamaah haji mendaftar sendiri (wajib melalukan pendaftaran sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan juga sidik jari)
- Jamaah haji yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah ahji yang terakhir
Persyaratan pendaftaran calon jamaah haji
Untuk mengerjakan rukun islam yang ke 5 yaitu menunaikan ibadah haji apabila mampu ada beberapa persyaratan yang harus bapak/ibu penuhi diantaranya adalah
- Calon jamaah haji beragama islam
- Usia minimal adalah 12 tahun pada saat mendaftar haji
- Membawa KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas diri lainnya yang sah
- Membawa KK (Kartu Keluarga)
- Membawa Akte kelahiran atau kenal lahir atau kutipan akta nikah atai ijazah
- Memawa Buku tabungan atas nama calon jamaah yang bersangkutan
- Melengkapi pas foto berwarna berukuran 3x4 cm sebanyak 10 lembar dengan backgroud warna putih, adapun ketentuannya yaitu :
- Warna baju/hijab harus kontras dengan latar belakang (backgroud foto)
- Tidak mengenakan pakaian dinas
- Tidak memakai kaca mata
- Tampilan wajah minimal 80%
- Untuk calon jamaah haji wanita menggunakan busana muslim
- Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa suran keterangan domisili
Prosedur mendaftar sebagai calon jamaah haji
Pendaftar calon jamaah haji sebelum melakukan pendaftaran alangkah baiknya memahami tentang prosedur mendaftar haji agar mengerti tahap-tahap dalam pendaftarannya, yaitu
- Yang pertama prosedur mendaftar sebagai calon haji yaitu jamaah haji membuka rekening tabungan haji pada BPS BPIH yaitu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji)
- Selanjutnya calon jamaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
- Kemudian calon jamaah haji melakukan transfer ke nomor rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili jamaah
- Selanjutnya BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH
- Berikutnya BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH sebanyak lima lembar yang di setiap lembarnya telah ditempel foto calon jamaah haji berukuran 3x4cm, adapun rinciannya yaitu :
- Lembar pertama bermaterai untuk calon jamaah haji
- Lembar yang ke dua untuk BPS BPIH
- Lembar yang ke tiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Lembar yang ke empat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
- Lembar yang ke lima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah
- Bukti awal setoran BPIH mencantumkan nomor validasi, ditanda tangani & dibubuhi stempel BPS BPIH
- Tahap selanjutnya dalam mendaftar sebagai calon jamaah haji yaitu jamaah menunjukkan :
- Persyaratan asli dan menyerahkan salinan (foto copy)
- Menyerahkan bukti transfer asli BPIH
- Menyerahkan bukti setoran awal BPIH lembar pertama diberikan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
- Calon jamaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan memberikan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendap[atkan nomor porsi
- Selanjutnya calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang isinya nomor porsi pendaftran, ditandatangani dan di bubuhi setempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Kemudian kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak lima lembar (5lembar) pada tiap-tiap lembarnya telah ditempel pas foto calon jamaah haji berukuran 3x4cm, adapun rinciannya yaitu :
- Lembar yang pertama untuk calon jamaah haji
- Lembar yang ke dua untuk BPS BPIH
- Lembar yang ke tiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Lembar yang ke empat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agma Provinsi
- Lembar yang ke lima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah
- Bagi calon Jamaah haji yang telah menyetorkan dan setoran awal BPIH tetapi tidak meyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer asli BPIH dan bukti setoran awal BPIH kepada petugas kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melebihi waktu lima hari kerja maka pendaftaran dianggap batal dan dananya akan dikembalikan kepada calon jamaah haji yang bersangkutan
Ketentuan mendaftar calon jamaah haji untuk Warga Negara Asing
Cara mendaftar calon jamaah haji sesuai prosedur reguler untuk WNA (Warga Negara Asing) ada sedikit perbedaan dengan pendaftar jamaah haji Warga Negara Indonesia, adapun prosedur pendaftaran haji bagi Warga Negara Asing sebagai berikut:
- Warga Negara Asing yang mendaftar haji di indonesia mempunyai hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak ayng sah (mahram) dengan Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai jamaah haji dan tinggal di Indonesia
- Hubungan hukum diatas sebagai suami/istri atau anak yang sah dibuktikan dengan Akta Nikah atau Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga
- Warga Negara Asing (WNA) yang mendaftar calon jamaah haji diwajibkan memenuhi persyaratan diantaranya yaitu :
- Beragama Islam
- Dapat menunjukkan paspor asli kebangsaan yang masih berlaku dan memberikan salinannya
- Menunjukkan ITAS (Ijin Tinggal Terbatas) atau ITAP (Ijin Tinggal Tetap) di Indonesia yang masih berlaku dan memberikan salinannya
- Tidak termasuk dalam daftar pencegahandan penangkalan
- Melengkapi surat rekomendasi untuk menunaikan ibadah haji dari perwakilan negara yang bersangkutan
Tugas-tugas BPS BPIH dalam pendaftaran jamaah haji
Bank penerima setoran BPIH tidak hanya bertugas menerima setoran saja, namun ada tugas-tugas yang wajib dilakukan dan juga larangan yang harus ditaati
1. Kewajiban BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji)
- BPS BPIH diwajibkan menerima tabungan haji dari calon jamaah haji yang akan melakukan pendaftaran haji
- Melakukan verifikasi ketentuan usia calon jamaah haji
- Menerbitkan lembar bukti setoran awal Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang sah dari SISKOHAT
- Memberitahukan kepada calon jamaah haji untuk segera mendaftar haji ke kantor kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak dilakukan transfer setoran awal Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH)
- Malakukan pemindahbukuan atau pelimpahan setoran awal BPIH dari tabungan calon jamaah haji ke rekening Menteri Agama
- BPS BPIH wajib melakukan rekonsiliasi data jumlah calon jamaah haji dengan kantor kementerian agama Kabupaten/Kota minimal 1 kali dalam 1 bulan
- BPS BPIH menyerahkan bukti setoran lembar ke tiga, ke empat dan ke lima kepada Kantor Kementerian Agama Kabuipaten/Kota paling lambat lima hari kerja sejak dilakukan transfer setoran awal BPIH
- BPS BPIH wajib memberikan informasi pendaftaran kepada calon jamaah haji sesuai peraturan tentang pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
2. Larangan BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji)
Adapun larangan yang tidak boleh dilakukan oleh BPIH diantaranya
- BPIS BPIH Dilarang mengubah data calon jamaah haji yang telah di entry ke SISKOHAT
- Dilarang menerbitkan bukti setoran awal dan lunas BPIH diluar aplikasi SISKOHAT
- BPS BPIH dilarang mencetak bukti setoran lebih dari satu kali
- Dilarang memberikan informasi kepada calon jamaah haji di luar ketentuan dan peraturan perundang-undangan tentang pendaftaran haji reguler
Demikian tentang cara mendaftar sebagai calon haji dan syarat pendaftarannya semoga dapat sebagai acuan untuk melakukan pendaftaran, persiapkan dulu semua berkas persyaratan pendaftaran haji, apabila semuanya telah lengkap dan memahami prosedur dan cara mendaftar haji silahkan bapak/ibu mendaftar ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota anda