Cara Mendaftar Bantuan 1 Juta Untuk Pelajar Dari Kemendikbud Dana Bantuan PIP KIP
Cara mendaftar bantuan 1 juta untuk pelajar dapat kamu lakukan dengan cara yang mudah apabila kamu termasuk dalam kategori pelajar yang kurang mampu maka dapat melakukan pendaftaran bantuan pelajar 1 juta dari kemendikbud rupiah per tahun
Bantuan untuk pelajar 1 juta dari kemendikbud bisa kamu peroleh melalui PIP (Program Indonesia Pintar) yang penyaluran bantuan pelajar tersebut melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang mana pencairan bantuan untuk pelajar 1 juta tunai ini dapat di cairkan melalui rekening Bank BNI untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/Paket C/Sederajat
Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id |
Pelajar mendapat bantuan tunai 1 juta dari kemendikbud
Siapa saja yang mendapatkan bantuan untuk pelajar dari kemendikbud? pada umumnya yang mendapatkan bantuan ini adalah pelajar yang telah terdaftar dan memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), yang mana KIP tersebut diberikan kepada anak usia 6 tahun hingga umur 21 tahun berdasarkan BDT (Basis data Terpadu) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial
Apabila kamu telah mendapatkan KIP maka dapat mencairkan sejumlah dana sesuai jenjang sekolahmu, adapun cara cek saldo KIP pencairan dana bantuan dapat dilakukan pada situs jaga.id
apabila kamu belum mendapatkan KIP juga dapat mengecek apakah kamu termasuk pelajar penerima bantuan tunai 1 juta (tingkat SMA/sederajat) silahkan Cek penerima KIP menggunakan NISN di laman https//:wwwpip.kemdikbud.go.id
Bagaimana dengan pelajar/siswa yang belum terdaftar dan belum memiliki KIP apakah bisa mendapatkan bantuan pelajar 1 juta tunai? sasaran utama yang mendapatkan bantuan tersebut adalah peserta didik yang telah mempunyai KIP, siswa yang tergolong kurang mampu (miskin) dapat mendaftar bantuan 1 juta untuk pelajar (SMA/Sederajat) ke lembaga pendidikan terdekat
Bantuan tunai 1 juta untuk pelajar (SMA/Sederajat)
Adapun besarnya dana bantuan untuk pelajar/siswa SD/SMP/SMA/Lembaga pendidikan non formal seperti PKBM/Paket A,B,C/Lembaga kursus dari kemendikbud adalah sebagai berikut
- Untuk pelajar tingkat SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan dari kemendikbud (KIP/PIP) sebesar Rp 450 ribu per tahun
- Untuk pelajar tingkat SMP/MTs/Paket B mendapatkan bantuan dari kemendikbud (KIP/PIP) sebesar Rp 750 ribu per tahun
- Untuk pelajar tingkat SMA/SMK/MA/Paket C/Sederajat mendapatkan bantuan dari kemendikbud (KIP/PIP) sebesar Rp 1juta per tahun
Cara mendapatkan bantuan pelajar dari kemendikbud
Cara daftar bantuan untuk pelajar 1 juta tunai (PIP/KIP) dari kemendikbud
Apabila kamu tergolong peserta didik/pelajar (SMA/Sederajat) yang kurang mampu (miskin) dan belum mendapatkan bantuan dapat mendaftar bantuan untuk pelajar 1 juta KIP/PIP dengan cara sebagai berikut :
- Pelajar dapat mendaftar dengan membawa KKS (Kartu Keluarga Sejahtera milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat
- Apabila peserta didik/pelajar tersebut belum memiliki KKS maka orang tuanya dapat meminta SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi Syarat pendaftaran bantuan tunai 1 juta untuk pelajar (SMA/SMK/Sederajat)
Penerima bantuan untuk pelajar 1 juta tunai pertahun, bantuan 750 tunai per tahun dan bantuan 450 tunai pertahun diberikan kepada pelajar yang telah memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang diberikan kepada anak usia sekolah yang kurang mampu
Kesimpulan (Bantuan tunai 1 juta untuk pelajar)
1. Besarnya bantuan pelajar 1 juta dari PIP/KIP kemendikbud diberikan kepada peserta didik yang telah memiliki KIP
2. Penerima KIP harus terdaftar sebagai siswa sekolah/peserta didik baik di lembaga pendidikan formal ataupun non formal
3. Persyaratan Pendaftaran bantuan pelajar tunai 1 juta untuk pelajar (SMA/Sederajat) dapat menggunakan KKS milik orang tua, SKTM, KTP dan juga KK di ajukan ke lembaga pendidikan terdekat/disekolah
3. Persyaratan pencairan bantuan pelajar tunai 1 juta (pencairan dana PIP) di lengkapi dengan SKKS (Surat Keterangan Kepala Sekolah) dansalah satu identitas peserta didik bisa Kartu Pelajar/KTP/KK
4. Siswa tingkat SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan pelajar dari kemendikbud (KIP/PIP) sebesar Rp 450 ribu per tahun5. Peserta didik tingkat SMP/MTs/Paket B mendapatkan bantuan pelajar dari kemendikbud (KIP/PIP) sebesar Rp 750 ribu per tahun
6. Untuk peserta didik tingkat SMA/SMK/MA/Paket C/Sederajat mendapatkan bantuan pelajar dari kemendikbud (KIP/PIP) sebesar Rp 1juta per tahun
Demikian cara mendaftar bantuan untuk pelajar 1 juta dari kemendikbud PIP/KIP, semoga dapat menjadi acuan untuk pengajuan bantuan tunai PIP, apabila kamu termasuk pelajar dari keluarga yang kurang mampu dan belum mendapatkan bantuan tunai 1 juta untuk pelajar mendaftar-lah dengan prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah