Tayamum : Definisi, Niat, Fardhu, Sunah, Syarat Sah Tayamum Dan Hal- hal Yang Membatalkan Tayamum
Tayamum merupakan tindakan untuk mensucikan diri dari hadast, tayamun juga telah di atur dalam syariat agama islam yang mana untuk melakukan tayamum terdapat rukun dan sunah tayamum, hal yang memperbolehkan untuk tayamum dan ada hal-hal yang membatalkan tayamum
Tayamum telah disyariatkan dalam agama islam, yang mana hal tayamum ini telah dijelaskan dalam firman Allah SWT di dalam al-qur'an surat Al-Maidah ayat 6, terjemah dari surat tersebut adalah "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik/suci usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu
Pengertian tayamum
Tayamum ini bersumber dari bahasa arab تيمم secara bahasa tayamum memiliki arti al-qashd (niat), ada beberapa definisi tayamum yang disampaikan oleh para ahli ilmu fiqih, beliau adalah Imam Hambali, Imam Syafi'i, Ulama Hanafi, dan Imam Maliki
1. Definisi tayamum menurut Imam Hambali
Imam Hambali mendefinisikan tayamun sebagai mengusap muka dan kedua tangan dengan debu yang suci dengan cara tertentu (Kasysyaful Qina' jilid 1 pada halaman : 183)
2. Definisi tayamum menurut Imam Syafi'i
Imam syafi'i mendefinisikan tayamum sebagai mengusap debu ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudhu, mandi atau salah satu anggota dari keduanya dengan syarat-syarat yang tertentu (Mughnil Muhtaj pada jilid 1 halaman : 87)
3. Definisi tayamum menurut Imam Hanafi
Tayamum menurut Imam Hanafi yaitu tayamum dengan mengusap muka dan dua tangan dengan debu yang suci, Al-qashd menjadi syarat dalam tayamum, sebab ia adalah niat, yaitu qashd menggunakan debu yang suci denfan sifat yang tertentu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (Ibadah). (Muraqil falah halaman : 19, Al-Lubab jilid 1 halaman : 35, Al-Bada'i jilid 1 halaman : 45, Fathul Qadir jilid 1 halaman : 84, Hasyiyah Ibn Abidin jilid 1 halaman : 211)
4. Definisi tayamum menurut Imam Maliki
Imam maliki mendefinisikan tayamum sebagai satu bentuk cara bersuci dengan menggunakan debu yang suci dan digunakan untuk mengusap muka dan dua tangan dengan niat (Hasyiyah Ash-Shawi 'ala Syarhush Shaghir jilid 1 halaman : 179)
5. Pengertian tayamum menurut syara'
Tayamum menurut syara' adalah menyengaja tanah untuk penghapus mukan dan kedua tangan dengan maksud dapat melakukan sholat dan lain-lainnya (Fiqih sunah: Sayyid Sabiq; Kairo Maktabah dar zAl-Turas; juz 1 halaman 76)
Syarat sahnya tayamum menurut Syekh Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi
Untuk melakukan tayamum perlu memperhatikan syarat sahnya agar tayamum yang dilakukan benar-benar sah, adapun syarat sahnya tayamum menurut Syekh Ibn Qasim Al-Ghazzi yaitu
- Ada udzur (ada halangan) karena bepergian atau sakit
- Masuk waktunya sholat, menurut Syekh Muhammad Ibn Qasim Al-Ghazzi, tidak sah tayamum untuk sholat sebelum masuk waktunya
- Harus mencari air sesudah datang waktu sholat yang dilakukan oleh dirinya sendiri atau dengan orang yang telah mendapatkan izin untuk mencarikan air, maka hendaknya mencari air dari upayanya sendiri dan dari temannya, menurutnya jika orang tersebut sendirian maka hendaknya melihat kanan kirinya dari 4 (empat) arah bila berada ditempat yang buminya datar sedang jika berada ditempat yangbuminya naik turun maka hendaklah memperkirakan berdasarkanpenglihatannya
- Terhalang untuk memakai air, takut menggunakan air yang menyebabkan hilangnya nyawa atau hilangnya manfaat anggota, termasuk juga terhalang memakai air yaitu bila ada air didekatnya ia takut apabila menuju tempat air itu seperti ada binatang buas, ada musuh, takut hartanya dicuri orang atau takut kepadaorang yang pemarah
- Tayamum harus dilakukan dengan menggunakan debu yang suci yang tidak dibasahi
Syarat sah tayamum (Moh Rifa'i : Risalah Tuntunan Sholat Lengkap)
- Menggunakan debu yang suci, yang belum digunakanuntuk bersuci dan tidak bercampur dengan sesuatu
- Mengusap wajah dan kedua tangan
- Terlebih dahulu menghilangkan najis
- Telah masuk waktu sholat
- Tayamum hanya untuk sekali sholat fardhu
Niat, Fardhu dan sunahnya tayamum
Adapun Fardhudan suanah tayamum diantaranya
1. Niat tayamum
Niat tayamum merupakan salah satu diantara fardhu tayamum, untuk melakukan tayamun hendaklah membaca niat terlebih dahulu, adapun niatnya yaitu
2. Fardhu tayamum
- Niat, orang yang akan melakukan tayamum hendaknya berniat terlebih dahulu karena hendak melakukan sholat dan sebagainya, buka semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, karena sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, tanyamum hanya diperbolehkan untuk melakukan sholat karena darurat
- Mengusap muka dengan tanah
- Mengusap kedua tangan sampai siku
- Tertib yaitu mendahulukan muka dari pada tangan
3. Sunah Tayamum
Ada beberapa sunah dalam melakukan tayamum, diantaranya adalah
- Membaca basmalah
- Meniup kedua telapak tangan setelah mnepukkan tangan ke debu atau pasir
- Mendahulukan anggota yang kanan terlebih dahulu
Hal-hal yang membatalkan tayamum
Tayamum dapat juga batal, seperti halnya berwudhu, adapun hal-hal yang dapat membatalkan tayamum diantaranya yaitu
- Semua yang membatalkan wudhu, yaitu
- Keluar dari dua pintu atau salah satunya (pintu bawah depan/belakang)
- Hilang akal
- Bersentuhan dengan lawan jenis yang sama-sama dewasa (bukan mahram)
- Memegang atau menyentuh kemaluan
- Melihat ada air
- Murtad (keluar dari agama islam)
Masih banyak pengertian tentang tayamum yang di kemukanan oleh ulama, selebihnya pengunjung dapat mencari pengetian, syarat-syarat, rukun dan juga hal yang dapat membatalkan tayamun dengan melakukan browsing untuk mendapatkan pengertian tayamum yang lebih luas