Kapan Sholat Dzuhur Bagi Wanita Di Hari Jumat Dan Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Bagi Pria?
Sholat dzuhur merupakan salah satu sholat lima waktu yang wajib dikerjakan oleh umat islam yang telah akil baligh, walaupun wanita tidak melaksanakan sholat jumat tetap diwajibkan untuk mengerjakan sholat dzuhur sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam syariat agama islam, lalu kapan waktu sholat dzuhur bagi wanita di hari jumat dan pria yang tidak melaksanakan sholat jumat?
Sholat jumat hukumnya adalah wajib sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh HR. Al-Nasai : dari Hasan bin Umar) : Melaksanakan sholat juamat wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi (baligh)
Selain hadits diatas hukum sholat jumat juga terdapat pada firman Allah SWT yang terdapat dalam Al-Qur'an QS. Al-Jumu'ah: 9) yang artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli (QS.Al-Jumu'ah : 9)
Hukum meninggalkan sholat jumat bagi pria
Hukum sholat jumat adalah fardhu ain wajib bagi muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya
Sebagaimana hukum sholat jumat telah ditetapkan dalam Firman Allah SWT dalam Al-qur'an QS. Al-Jumuah ayat 9, sunnah dan Ijma'
Bagi seorang pria baligh apabila meninggalkan sholat jumat tidak dalam keadaan musafir atau udzur lainnya hukumnya haram, apabila telah meninggalkan sholat jumat 3X (tiga kali) berturut-turut adalah tanda kemunafikan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW "Siapa yang meninggalkan tiga jumat berturut-turut tanpa udzur maka Allah akan menutup hatinya
Rasulullah SAW bersabda "Barang siapa yang meninggalkan shalat jumat tanpa ada udzur (alasan yang dibenarkan) hendaklah ia bersedekah dengan satu dinar, jika ia tidak bisa maka dengan setengah dinar
Bagaimana hukum sholat jumat bagi wanita
Wanita diperbolehkan untuk melaksanakan sholat jumat, namun sholat jumat tidak diwajibkan bagi wanita, sebagaimana sabda Nabi Muhammad "Sholat jumat adalah keharusan yang wajib bagi setiap muslim (dilaksanakan dengan) berjamaah, kecuali terhadap empat (kelompok) yaitu hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit (Hadits Riwayat Abu Daud)
Dalam hadits diatas dijelaskan kecuali dalam empat kelompok, tapi tidak dilarang namun anak kecil juga perlu di didik dan dianjurkan sholat, begitu juga sholat jumat bagi wanita, apabila wanita(perempuan) atau ke empat kelompok yang dikecualikan diatas melakukan sholat jumat maka sholatnya sah dan mereka tidak wajib melaksanakan sholat dzuhur pada hari itu
Kapan waktu sholat jumat dilaksanakan
Waktu sholat jumat dapat dilakukan sama dengan sholat dzuhur, waktu tersebut adalah dari tergelincirnya matahari hingga ukuran banyangan sesuatu sama dengannya, setelah bayangan istiwa' hal tersebut telah disepakati oleh ulama syafi'iyah dan ulama hanafiyah
adapun dasar yang menguatkan waktu sholat jumat diantaranya
1. Hadits riwayat Imam Bukhori (Shahih Bukhori) dari Anas bin Malik r.a:
"Nabi Muhammad SAW melaksanakan sholat jumat ketika matahari condong (tergelincir)"
2. Hadits Imam Muslim diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa' :
"Kami melaksanakan sholat jumat bersama Rasulullah SAW ketika matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang mengikuti bayangan"
Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa telah memulai sholat jumat
Kapan waktu sholat dzuhur bagi wanita dihari jumat
Bagi wanita sholat dzuhur dihari jumat dapat dikerjakan sesuai dengan waktu dzuhur, seorang wanita boleh mengerjakan sholat dzuhur dimulai sejak waktu dzuhur tidak harus menunggu para jamaah pria selesai mengerjakan sholat jumat
Begitu juga bagi orang-orang yang udzur(orang sakit) tidak dapat mengerjakan sholat jumat juga dapat mengerjakan sholat dzuhur sejak waktu dzuhur telah tiba maka diperbolehkan untuk mengerjakan sholat dzuhur
Itulah mengenai kapan waktu sholat dzuhur bagi wanita hari jumat dan hukum meninggalkan sholat jumat bagi pria, semoga bermanfaat dan dapat meningkatkan keimanan kita kepada Allah SWT