Cara Mekanisme Dan Syarat Pencairan BSU Kemendikbud PTK Non PNS
Pencairan BSU dapat dilakukan oleh PTK setelah aktivasi rekening BSU di bank penyalur yang telah ditentukan oleh kemendikbud, bantuan dana ini ditujukan kepada tenaga pendidik non PNS dan tenaga kependidikan non PNS, bantuan subsidi upah dari pemerintah kemdikbud nilainya adalah Rp 1.800.000
Bantuan Subsidi Upah (BSU) penyalurannya secara bertahap di bulan november tahun 2020, penerima bantuan BSU Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat melihat informasi pencairan BSU di Info GTK dan PD Dikti
dok. https://www.kemdikbud.go.id/ |
Penerima batuan dapat melihat informasi pencairan BSU melalui akun di Info GTK dan PDDikti, selanjutnya PTK penerima BSU dapat mendatangani bank peyalur dana bantuan tersebut untuk mengaktifkan rekening dan sekaligus mencairkan BSU dengan melengkapi persyaratan pencairan yang telah ditetapkan
Siapa yang dapat menerima BSU kemendikbud?
Semua PTK yang bukan PNS yang bekerja/bertugas di satuan pendidikan baik negeri ataupun swasta dibawah binaan kemendikbud bisa mendapatkan bantuan tersebut apabila memenuhi persyaratan BSU yang telah ditetapkan oleh kemdikbud, diantaranya yaitu
- Tertadftar dan statusnya aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
- Tidak sedang mendapat BSU/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidangketenagakerjaan hingga 1 oktober 2020
- PTK bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
- PTK memiliki penghasilan dibawah 5juta perbulan yang dituangkan dalam (SPTJM) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani oleh penerima bantuan
Mekanisme pencairan BSU Kemendikbud
Sebelum mencairkan BSU Bpk/Ibu hendaknya memahami tentang bagaimana mekanismenya untuk pencairan bantuan subsidi upah kemdikbud tahap sebelum mencairkan bantuan yaitu
1. Informasi Pencairan BSU
BSU diberikan secara tunai dan diberikan kepeda penerima melalui bank penyalur, untuk mengetahui status pencairan dana BSU, rekening bank, dan lokasi bank penyalur penerima terlebih dahulu membuka laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pankalan Data Dikti (pdddikti.kemdikbud.go.id)
2. PTK Menyiapkan persyaratan BSU
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan oleh PTK terkait pencairan BSU diantaranya yaitu
- KTP,
- NPWP (jika ada),
- Surat Keputusan BSU yang dapat anda download di Info GTK dan PD Dikti
- SPTJM yang dapat anda unduh dari Info GTK/PDDikti dilengkapi materai dan tanda tangan
3. PTK ke bank penyalur untuk mencairkan BSU
Setelah semua dokumen syarat-syarat pencairan BSU lengkap selanjutnya anda mendatangi bank penyalur kemudian tunjukkan dokumen anda kepada petugas bank untuk di periksa.(PTK memiliki waktu sampai tanggal 30 juni 2021 untuk mengaktifkan rekening bank)
Cara mencairkan BSU Kemendikbud Tenaga Kependidikan non PNS
Untuk cara pencairan dana BSU alurnya adalah sebagai berikut
1. Kemendikbud membuatkan rekening untuk PTK penerima BSU
Setiap PTK penerima bantuan dana BSU akan dibuatkan rekening baru, untuk mengetahui rekening bank dan lokasi bank penyalur tersebut PTK dapat mengakses laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pankalan Data Dikti (pdddikti.kemdikbud.go.id)
2.PTK Melengkapi dokumen persyaratan
Sebelum anda menuju bank penyalur BSU anda perlu melengkapi beberapa persyaratan diantaranya yaitu
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):(jika ada),
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat anda download di Info GTK dan PD Dikti
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang dapat anda unduh dari Info GTK/PDDikti dilengkapi materai dan tanda tangan
3. PTK menuju bank penyalur BSU
Selanjutnyqa setelah anda melengkapi beberapa persyaratan untuk mencairkan BSU kemendikbud kemudian mendatangi bank, kemudian berikan semua berkas persyaratan yang anda bawa tunjukkan kepada petugas bank agar diperiksa (aktivasi rekening dan pencairan BSU PTK diberikan waktu hingga 30 juni 2021)
Nilai dan Batas Pencairan Dana BSU kemendikbud
Sasaran BSU (Bantuan Sosial Upah) kemendikbud besarnya adalah senilai 1,800,000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) pencairan BSU kemendikbud dapat dicairkan oleh PTK penerima di bank yang telah ditentukan dengan batas waktu hingga 30 juni 2021
PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang statusnya non PNS diantaranya Dosen, Guru, Guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik Kesetaraan, Tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi disemua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri ataupun swata di lingkungan kemendikbud dapat menerima BSU apabila memenuhi persyaratannya
Demikian informasi mengenai syarat-syarat pencairan BSU kemendikbud dan juga mekanismenya, semoga bermanfaat dapat membantu buat bpk/ibu yang belum memahami bagaimana cara mencairkan bantuan dana BSU