Pengertian, Syarat dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Jumat, 29 November 2019
Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa disebut juga dengan nama BPD, Organisasi ini dibentuk untuk melakukan pengawasan, evaluasi serta monitoring terhadap tugas-tugas yang di laksanakan oleh Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang malaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dan Tugas BPD
BPD merupakan Badan yang menjembatani antara masyarakat dengan Kepala Desa, DPD akan mengelola aspirasi masyarakat desa melalui penganministrasian serta perumusan aspirasi.
1. Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki beberapa fungsi diantaranya yaitu
- BPD /Badan Permusyawaratan Desa berfungsi untuk membahas serta menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RPD) bersama dengan Kepala Desa
- Fungsi BPD selanjutnya yaitu menampung dan juga menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. dengan demikian aspirasi rakyat dalam suatu masyarakat dapat sampai kepada Bapak Kepala Desa
- Badan Pengawas Desa (BPD) berfungsi untuk melakukan pengawasan, monitoring serta evalusi terhadap kinerja Kepala Desa
2. Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan permusyawaratan Desa mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan, diantaranya yaitu
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menampung Aspirasi Masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah desa
- Menyelenggarakan musyawarah BPD
- Membentuk panitia dalam pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah desa khususnya untuk pemilihan Kepal Desa antar waktu
- Tugas BPD membahas menyepakati rancangan Peraturan Desa Bersama dengan Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja yang dijalankan oleh Kepala Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa serta lembaga Desa lainnya
- BPD juga bertugas melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa
- Serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan
Tujuan Pengaturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Peraturan Menteri
Pada Pasal 3 Bab 2 tentang peraturan meneteri Dalam memberikan Kepastian Hukum Terhadap BPD sebagai lembaga Desa yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan Desa,
Tujuan Peraturan Menteri dalam pengaturan BPD diantaranya
- Untuk mempertegas Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
- Mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
- Keanggotaan dan Kelembagaan BPD
- Fungsi BPD, Tugas BPD, Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD
- Peraturan Tata tertib BPD
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pendanaan
Syarat-syarat Menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Apabila kamu ingin menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terdapat di desamu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, Persyaratan Menjadi BPN terdapat pada peraturan Menteri pasal 13 tentang Persyaratan calon anggota BPD, diantaranya yaitu
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- Berumur/usia minimal 20 tahun atau telah menikah
- Pendidikan minimal SMP
- Tidak menjabat sebagai perangkat Pemerintah Desa
- Bersedia dicalonkan Menjadi anggota BPD
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara Demokratis
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan (calon anggota BPD merupakan penduduk setempat)
Pengisian Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Didalam Peraturan Menteri Mengenai Keanggotaan BPD, yang terdapat pada BAB II Paragraf 1 Mengenai Pengisian Anggota BPD yang terdapat pada pasal 5 berisi :
- Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan
- Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 orang (lima orang) dan paling banyak 9 (sembilan) Orang
- Penetapan Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa
- Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun RT atau RW.
Dalam pengucapan sumpah/janji sesuai dengan Agama dan Kepercayaan masing-masing anggota, untuk yang beragama Islam di awalai dengan frasa "Demi Allah saya bersumpah"
Untuk yang beragama kristen protestan, kristen katolik diawali frasa "Demi Tuhan saya berjanji" dan di akhiri dengan frasa "Semoga Tuhan menolong saya"
Untuk yang beragamaBUdha di awali dengan frasa "Demi Hyang Adi Budha" dan untuk yang beragama Hindu diawali dengan frasa "Om Atah Paramawisesa"
Demikian tentang Pengertian, Syarat dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
Referensi : http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2017/bn89-2017.pdf