Cara Registrasi IMEI Yang Tidak Terdaftar di Kemenperin Bagaimana?
Jumat, 25 Oktober 2019
Registrasi IMEI Tidak Terdaftar
Peraturan IMEI Kemenperin ini dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi konsumen dan mencegah peredaran ponsel yang tidak resmi dipasarkan di Indonesia, sebagaimana hal ini juga telah berlaku dinegara-negara lain.
Dengan adanya peraturan IMEI yang diluncurkan oleh Kemenperin pengguna HP [Handphone] tidak perlu cemas, hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk kebaikan konsumen agar terhindar dari Ponsel black market[ilegal]
Dengan berlakunya peraturan IMEI oleh kemenperin konsumen dan produsen akan lebih untung karena dapat mengetahui ponsel yang dibeli ilegal atau HP Resmi, ponsel resmi daya jual kembalinya juga sangat baik apabila dijual kembali
Bagaimana Jika IMEI Tidak Terdaftar?
Apabila saat kamu melakukan Cek IMEI di Kemenperin kemudian terdapat keterangan IMEI Terdaftar itu berarti Ponsel yang kamu beli secara resmi dijual dipasaran, Produsensebelum dijual ke pasaran telah melakukan registrasi IMEI di Kemenperin untuk melakukan pendaftaran IMEI.
Begitu pula distributor yang mengimpor ponsel dari luar negeri agar IMEI-nya terdaftar maka harus mendaftarkan IMEI di kemenperin.
Bagaimana Cara Registrasi IMEI di Kemenperin?
Menurut pengalaman yang telah Admin coba, kita tidak perlu melakukan Mendaftar IMEI, agar IMEI terdaftar di Kemenperin.
Namun yang perlu kita lakukan adalah mengecek apakah Nomor IMEI HP yang kita pakai telah terdaftar di kemenperin atau tidak terdaftar di Kemenperin.
Admin telah mencoba untuk mengecek IMEI beberapa ponsel, hasilnya ternyata ada yang Terdaftar di kemenperin dan ada juga yang tidak terdaftar di Kemenperin. padahal saya tidak pernah melakukan registrasi IMEI di kemenperin.
"itu artinya ponsel yang resmi dijual telah didaftarkan di Kemenperin oleh produsen/distributor"
Apabila waktu pembelian ponsel kamu sudah berlaku peraturan blokir IMEI kemenperin, namun setelah kamu cek IMEI di Kemenperin dan hasilnya IMEI ponsel tidak terdaftar di database kemenperin berarti ponsel kamu termasuk Black Market.
Jika ponsel yang kamu beli sejak dulu belum ada aturan blokir IMEI dari Kemenperin itu artinya beda lagi, karena pada waktu kamu membeli ponsel belum ada aturan Blokir IMEI
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan "Ponsel yang lama tetap harus ada semacam pemutihan, karena IMEI-nya dahulu tidak dikumpulkan oleh Kemenperin. Kalu untuk yang baru produsennya yang akan mendaftarkan IMEI ke kemenperin, jadi konsumen nggak usah pusing selama beli hp di sini [Tutur Rudiantara; dilansir dari kominfo.go.id]
Cek di Kemenperin IMEI Terdaftar atau Tidak
1. Siapkan IMEI Ponsel-mu
Yang pertama siapkan nomor IMEI HP-mu, kamu bisa melihat nomor IMEI ponselmu dengan Cara Cek IMEI melalui pengaturan kemudian Tentang ponsel selanjutnya pilih Nomor iMEI [nomor IMEI biasanya terdiri dari 15 digit nomor]Jika kamu tidak menemukan IMEI dalam pengaturan ponsel, kamu bisa melihatnya pada kardus kemasan, biasanya ada stiker yang nempel dan tertulis nomor seri serta nomor IMEI HP
2. Buka Halaman Cek IMEI Kemenperin
Selanjutnya setelah kamu mendapatkan nomor IMEI pada ponselmu, selanjutnya silahkan kunjungi website resmi cek IMEI Kemenperin di https://imei.kemenperin.go.id/Kemudian setelah halaman cek IMEI Kemenperin terbuka masukkan 15 digit nomor IMEI Ponsel-mu kemudian tekan tombol cek yang ada disamping kolom tersebut
Apabila IMEI Terdaftar di Kemenperin maka kamu akan melihat keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin"
Apabila Nomor IMEI tidak Terdaftar di Kemenperin maka kamu akan mendapat keterangan "IMEI tidak terdaftar di Database Kemenperin.
Mendaftarkan IMEI di Kemenperin
Siapa yang wajib melakukan registrasi IMEI ke Kemenperin? sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bahwa ponsel yang baru produsennya yang akan mendaftarkan IMEI ke Kemenperin
Itu artinya bahwa Ponsel yang baru dibeli pada waktu pembeliannya sudah ada peraturan Blokir IMEI dari pemerintah maka produsen yang wajib melakukan Pendaftaran/Registrasi IMEI ke Kemenperin agar IMEI Terdaftar di Database Kemenperin.
Begitu juga Ponsel yang dibeli secara impor dari negara lain, maka distributornya wajib melakukan Registrasi IMEI di Kemenperin, apa bila tidak melakukannya maka IMEI Tidak Terdaftar dalam Database Kemenperin dan akan di Blokir.
Demikian pembahasan tentang Cara Registrasi IMEI Yang Tidak Terdaftar di Kemenperin Bagaimana? semoga bermanfaat, dapat menambah pengetahuan dan ikut serta mendukung program pemerintah untuk memerangi peredaran Ponsel Black Market.
Setelah Peraturan Blokir IMEI berlaku maka ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di kemenperin maka ponsel tersebut tidak dapat digunakan, coba cek IMEI kamu telah Terdaftar di Kemenperin atau Tidak terdartaf