Cara Registrasi IMEI Kemenperin
Kamis, 24 Oktober 2019
Mendaftar IMEI Kemenperin
Registrasi IMEI Kemenperin dapat kamu lakukan dengan mudah pada website resmi Kemenperin, kamu hanya perlu menginput nomor IMEI HP saja kemudian klik tombol cek IMEI di Kemenperin maka kamu akan mendapatkan informasi jika IMEI HP kamu telah terdaftar di Kemenperin.Dengan adanya peraturan IMEI yang diluncurkan oleh Kemenperin pengguna HP [Handphone] tidak perlu khawatir, hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk kebaikan konsumen agar terhindar dari Ponsel black market
Dengan Pemberlakuan peraturan IMEI oleh kemenperin konsumen akan lebih untung karena dapat mengetahui ponsel yang dibeli HP BM atau HP Resmi, ponsel resmi daya jual kembalinya juga baik dipasaran.
Cara Registrasi Nomor IMEI di Kemenperin
Peraturan IMEI Kemenperin ini dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi konsumen dan mencegah peredaran ponsel yang ilegal di Indonesia, dengan demikian konsumen akan lebih mengerti antara ponsel BM atau Ponsel ResmiLantas bagaimana cara registrasi nomor IMEI di Kemenperin? menurut pengalaman yang telah Admin coba, kita tidak perlu melakukan Mendaftar IMEI di Kemenperin, agar IMEI ponsel terdaftar.
Namun yang perlu kita lakukan adalah mengecek apakah Nomor IMEI HP yang kita pakai telah terdaftar di kemenperin atau tidak terdaftar di Kemenperin.
Admin telah mencoba untuk mengecek IMEI beberapa ponsel, ternyata ada yang Terdaftar di kemenperin dan ada juga yang tidak terdaftar.
Menurut kesimpulan saya Ponsel/HP[handphone] yang secara resmi dijual dipasaran tanah air kita sebelum dijual ke pasaran telah dilakukan registrasi IMEI di Kemenperin oleh produsennya atau oleh distributor jika ponsel tersebut di impor dari luar negeri.
Karena setelah saya melakukan pengecekan terhadap beberapa ponsel ada yang sudah terdaftar di kemenperin dan ada yang tidak terdaftar di Kemenperin, padahal saya tidak pernah melakukan registrasi IMEI di kemenperin.
Cara Cek IMEI di Kemenperin Terdaftar atau Tidak
Untuk mengetahui ponsel kamu telah terdaftar di Kemenperin atau tidak langkah-langkahnya sebagai berikut :1. Siapkan IMEI HP
Yang pertama siapkan nomor IMEI HP-mu, kamu bisa melihat nomor IMEI ponselmu dengan Cara Cek IMEI melalui pengaturan kemudian Tentang ponsel selanjutnya pilih Nomor iMEI [nomor IMEI biasanya terdiri dari 15 digit nomor]Jika kamu tidak menemukan IMEI dalam pengaturan ponsel, kamu bisa melihatnya pada kardus kemasan, biasanya ada stiker yang nempel dan tertulis nomor seri serta nomor IMEI HP
2. Buka Halaman Cek IMEI Kemenperin
Setelah kamu mendapatkan nomor IMEI pada ponselmu, selanjutnya silahkan kunjungi website resmi cek IMEI Kemenperin di https://imei.kemenperin.go.id/setelah cek IMEI Kemenperin terbuka masukkan 15 digit nomor IMEI HP-mu kemudian tekan tombol cek yang ada disampinnya.
Jika IMEI Terdaftar di Kemenperin maka kamu akan melihat keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin"
Apabila Nomor IMEI tidak di Registrasi [tidak terdaftar] di Kemenperin maka kamu akan mendapat keterangan "IMEI tidak terdaftar di Database Kemenperin.
Demikian pembahasan tentang cara registrasi IMEI di Kemenperin semoga bermanfaat, berhati-hatilah dalam membeli ponsel, pilihlah ponsel yang secara resmi dijual dipasaran agar aman dari pemblokiran IMEI kemenperin.