Uang Dalam Pandangan Islam, Pengertian dan Sejarah Uang
Sabtu, 13 Juli 2019
Uang Dalam Pandangan Islam
Uang merupakan alat tukar yang dipergunakan secara umum didalam masyarakat sebagai alat pertukaran dalam memenuhi kebutuhan baik barang atau jasa, dalam sistem ekonomi uang memberikan kemudahan dalam proses transaksi dibandingkan dengan barter yang bersifat kompleks.
Dalam ekonomi islam permintaan uang berhubungan dengan tingkat pendapatan, besarnya persediaan uang tunai yang di miliki(pegang) dipengaruhi oleh tingkat kebutuhan atau pengeluaran, besarnya jumlah uang dalam ekonomi islam terdiri dari dua motivasi, yaitu motivasi transaksi dan motivasi berjaga-jaga
Menurut Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.
Dalam ekonomi islam permintaan uang berhubungan dengan tingkat pendapatan, besarnya persediaan uang tunai yang di miliki(pegang) dipengaruhi oleh tingkat kebutuhan atau pengeluaran, besarnya jumlah uang dalam ekonomi islam terdiri dari dua motivasi, yaitu motivasi transaksi dan motivasi berjaga-jaga
1. Pengertian Uang Dalam islam
Secara etimologi, didalam pandangan agama islam uang berasal dari kata al-naqdu, yang artinya yang baik dari dirham, membedakan dirham, menggenggam dirham, al-naqdu juga dapat bermakna tunai. bangsa arab biasa menggunakan kata dinar untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari bahan emas, dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari bahan perak.
Dalam pengertian kontemporer, uang adalah benda-benda yang di setujui oleh masyarakat sebagai alat untuk transaksi tukar-menukar sebagai standar nilai dalam perdagangan, dalam islam standar nilai disebut dengan nuqud, nuqud merupakan standar nilai yang dipergunakan untuk menilai barang dan jasa.
Oleh sebab itu uang didefinisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur barang maupun jasa, jadi uang adalah sarana dalam transaksi yang dilakukan di dalam masyarakat baik untuk barang produksi maupun jasa, baik itu uang dalam bentuk dari emas, tembaga, perak, kulit, kayu, batu dan besi. selama itu dapat diterima oleh masyarakat sebagai alat tukar yang syah serta memenuhi syarat-syarat diantaranya :
- Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
- Mudah dibawa
- Memiliki kualitas /mutu yang sama
- Mudah disimpan dan nilainya tidak berkurang
- Jumlahnya terbatas
- Bersifat tahan lama
- Dicetak dan disyahkan penggunanya oleh pemegang otoritas moneter (pemerintah)
Menurut Al-Ghazali dan Ibnu Khaldun definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media simpanan.
- Uang Sebagai Ukuran Harga Abu Ubaid (w.224 H) berpendapat bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu, sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya
Menurut Imam Al-Ghazali (w.505 H) beliau menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya, dikatakan onta ini menyamai 100 dinar, sekian minyak zakfaron ini menyamai 100. keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran, maka keduanya bernilai sama.
Menurut Ibn Rusyd (w.595 H) beliau menyatakan bahwa, ketika seseorang susah menemukan persamaan antara barang-barang yang berbeda, jadikan dinar dan dirham untuk mengukurnya, apabila seseorang menjual kuda dengan berapa baju, nilai kuda itu terhadap beberapa kuda adalah nilai harga baju itu terhadap beberapa baju, maka jika kuda itu bernilai 50, tentunya baju-baju itu juga harus bernilai 50. - Uang Sebagai Media TransaksiUang menjadi media transaksi yang sah yang harus diterima oleh siapapun bila ia telah ditetapkan oleh negara, cek juga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah karena penjual dan pembeli sepakat sepakat menerima cek sebagai alat pembayaran.
Umar Bin Khatab r.a mengatakan " saat aku ingin menjadikan uang dari kulit unta, ada orang yang berkata, 'kalau begitu unta akan punah', maka aku batalkan keinginan tersebut".
Imam Nawawi berkata : Makruh bagi rakyat biasa mencetak sendiri dirham dan dinar, sekalipun dari bahan yang murni, sebab pembuatan tersebut adalah wewenang pemerintah, kemudian apabila dirham magsyusah tersebut dapat diketahui kadar campurannya, maka boleh menggunakannya baik dengan kebendaannya maupun dengan nilainya, adapun jika kadar tersebut tidak diketahui, maka dalam hal ini ada dua pendapat, dan pendapat yang paling shahih mengatakan hukumnya boleh,sebab yang dimaksud adalah lakunya di pasaran dan campuran dari tembaga yang terdapat pada dirham tersebut tidak mempengaruhi, sebagaimana halnya adonan.
Dari Imam Malik bin Anas beliau mengatakan "Apabila pasar telah menjadikan kulit sebagai mata uang, maka aku tidak senang kulit tersebut dijual dengan emas dan perak. - Uang Sebagai Media Penyimpanan NilaiDari Al-Ghazali, beliau mengatakan : " Kemudian disebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap dua mata uang, seseorang yang ingin membeli makanan dengan baju, dari mana ia mengetahui ukuran makanan dari nilai baju tersebut. berapa? jual beli terjadi pada jenis barang berbeda-beda seperti dijual baju dengan makanan dan hewan dengan baju. barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan "hakim yang adil" sebagai penengah antara kedua orang yang ingin bertransaksi dan berbuat adil satu dengan ayng lain. keadilan itu dituntut dari jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus menerus. jenis harta yang paling bertahan lama adalah barang tambang,maka dibuatlah uang dari emas, logam, dan perak.
Ibnu Khaldun juga mengisyaratkan uang sebagai alat simpanan, ia menyatakan, kemudia Allah SWT menciptakan dari dua barang tambang, emas dan perak sebagai nilai untuk setiap harta, dua jenis ini merupakan simpanan dan perolehan orang-orang didunia kebanyakannya.
Dari ketiga fungsi diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa yang terpenting adalah stabilitas uang, bukan bentuk uang tersebut, uang dinar ynang terbuat dari emas dan diterbitkan oleh raja Dinarius dari kerajaan Romawi memenuhi kriteria uang yang nilainya stabil, begitu pula uang dirham yang terbuat dari perak dan diterbitkan oleh ratu dari kerajaan Sasanid Persia juga memenuhi kriteria uang yang stabil. sehingga meskipun dinar dan dirham dibuat oleh bukan negara Islam, keduanya dipergunakan dizamam Rasullullah Saw.
2. Sejarah Uang Sebelum dan Sesudah Islam
Uang dalam berbagai bentuknya sebagai alat tukar perdagangan yang telah dikenal sejak ribuan tahun yang lalu seperti pada masa mesir kuno sekitar 4000 SM - 2000 SM, dalam bentuknya yang lbih standar uang perak dan uang emas diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius Caesar juga memperkenalkan standar konfersi dari uang perak dan uang emas dengan perbandingan 12:1 untuk uang perak terhadap uang emas. standar Julius Caesar ini berlaku di belahan dunia eropa selama sekitar 1250 tahun yaitu sampai tahun 1204.
Pada abad ke 13 baik di negeri islam maupun non islam sejarah menunjukkan bahwa mata uang emas yang relatif standar secara luas digunakan, pada akhir abad ke 13 islam mulai merambah ke eropa dengan berdirinya kekhalifahan Ustmaniyah dan tonggak sejarahnya tercapai pada tahun 1453 ketika Muhammad Al-fatih menahklukkan konstatinopel dan terjadilah penyatuan dari kekuasaan seluruh kekhalifahan Ustmaniyah,
Selama tujuh abad dari abad ke 13 sampai pada awal abad ke 20 uang dinar dan uang dirham adalah mata uang yang paling luas digunakn, penggunaan uang dinar dan uang dirham meliput seluruh wilayah kekuasaan ustmaniyah yang mencakup tiga benua yaitu Eropa bagian timur, dan Eropa bagian selatan, Afrika utara dan Asia
Pada Puncak kejayaan kekuasaan Turki Usmaniyah pada abad 16 dan abad 17 ditambah dengan masa kejayaan islam sebelumnya yaitu masa awal Rasullullah SWA maka secara keseluruhan uang Dinar dan Uang Dirham adalah mata uang modern yang dipakai paling lama (14 abad) dalam sejarah manusia.
Pada abad ke 13 baik di negeri islam maupun non islam sejarah menunjukkan bahwa mata uang emas yang relatif standar secara luas digunakan, pada akhir abad ke 13 islam mulai merambah ke eropa dengan berdirinya kekhalifahan Ustmaniyah dan tonggak sejarahnya tercapai pada tahun 1453 ketika Muhammad Al-fatih menahklukkan konstatinopel dan terjadilah penyatuan dari kekuasaan seluruh kekhalifahan Ustmaniyah,
Selama tujuh abad dari abad ke 13 sampai pada awal abad ke 20 uang dinar dan uang dirham adalah mata uang yang paling luas digunakn, penggunaan uang dinar dan uang dirham meliput seluruh wilayah kekuasaan ustmaniyah yang mencakup tiga benua yaitu Eropa bagian timur, dan Eropa bagian selatan, Afrika utara dan Asia
Pada Puncak kejayaan kekuasaan Turki Usmaniyah pada abad 16 dan abad 17 ditambah dengan masa kejayaan islam sebelumnya yaitu masa awal Rasullullah SWA maka secara keseluruhan uang Dinar dan Uang Dirham adalah mata uang modern yang dipakai paling lama (14 abad) dalam sejarah manusia.
Pada Zaman Rasullullah telah dikenal dua jenis uang, yaitu uang yang berupa koin yang berasal dari kekaisaran Roma (Byzantine) dan berupa komoditi logam. Dua jenis uang logam yang digunakan adalah emas (Dinar) dan Perak (dirham), logam tembaga juga digunakan secara terbatas dan tidak sepenuhnya disahkan sebagai uang yaitu disebut dengan fulus atau fals.
Selain uang emas dan Uang perak baik dinegeri islam maupun negeri non islam juga dikenal uang logam yang terbuat dari logam tembaga atau perungu, Dalam Fiqih islam uang emas dan uang perak dikenal sebagai alat tukar yang hakiki, sedangkan uang dari tembaga atau perunggu dikenal sebagau fulus dan menjadi alat tukar berdasarkan kesepakatan.
Uang Pada Masa Rasullullah SAW ketika Nabi Muhammad SAW diutus sebagai rasul oleh Allah SWT, beliua menetapkan apa yang sudah menjadi tradisi penduduk mekkah, dan Nabi Muhammad SAW memerintahkan penduduk madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk mekkah, ketika itu mereka berinteraksi ekonomi dengan menggunakan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan, Rasullullah SAW bersabda; "Timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah sedang takaran adalah takaran penduduk Madinah"
Selain uang emas dan Uang perak baik dinegeri islam maupun negeri non islam juga dikenal uang logam yang terbuat dari logam tembaga atau perungu, Dalam Fiqih islam uang emas dan uang perak dikenal sebagai alat tukar yang hakiki, sedangkan uang dari tembaga atau perunggu dikenal sebagau fulus dan menjadi alat tukar berdasarkan kesepakatan.
Uang Pada Masa Rasullullah SAW ketika Nabi Muhammad SAW diutus sebagai rasul oleh Allah SWT, beliua menetapkan apa yang sudah menjadi tradisi penduduk mekkah, dan Nabi Muhammad SAW memerintahkan penduduk madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk mekkah, ketika itu mereka berinteraksi ekonomi dengan menggunakan Dirham dalam jumlah bilangan bukan ukuran timbangan, Rasullullah SAW bersabda; "Timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah sedang takaran adalah takaran penduduk Madinah"
Mata uang dirham pertama kalinya dicetak pada masa Kekalifahan Umar bin Khattab pada sekitar abad 18 H, meskipun demikian koin logam emas dari Byzantine masih tetap diterima oleh masyarakat Islam.
Uang Dinar pertama kalinya dicetak pada zaman Khalifah Mu'awiyah bin Abu sufyan (41-60H), namun koin emas dari Bryzantine masih tetap dipakai sampai sekitar tahun 74H-76H pada zaman Kwkhalifahan Abdul Malik Bin Marwan., ketika yang terakhir ini melakukan reformasi finansial dan mulai pada waktu itu hanya dirham dan dinar yang dicetak sendiri oleh kekhalifahan Islam yang berlaku.
Pada mulanya koin emas yang dicetak dizaman tersebut memiliki kualitas yang kurang baik dan berat masing masing koin yang tidak standar.karena pada waktu itu penggunaan uang logam pada awalnya lebih mengandalkan pada timbangan berat dari pada menghitung total koinnya, pada zaman tersebut koin perak dirham dan fulus yang terbuat dari bahan tembaga memiliki nilai yang relatif rendah dibandingkan dengan koin emas dinar.
Pada sejarah awal Islam penggunaan fulus terbatas pada konteks lokal yang tidak begitu luas dimana para pelaku bisa saling mengenal dan saling percaya, fulus yang terbuat dari tembaga dipergunakan untuk perdagangan jarak jauh mulai dicetak oleh pemerintah Mamluk awal abad 9 H.
Pada Pemerintahan Mamluk ditetapkan bahwa nilai dirham dari tembaga (fulus) sama dengan dirham dari perak(uang yang sesungguhnya) akan tetapi penetapan tersebut tidak diterima oleh masyarakatnya, dengan kenyataan bahwa nilai uang yang sesungguhnya (dalam arti jual beli atau nilai tukar) tidak bisa ditentukan berdasarkan keputusan pemerintah,nilai uang akan tergantung pada dua hal yaitu berdasarkan kepercayaaan pasar dan berdasarkan niali intrinsik.
Pada sejarah awal Islam penggunaan fulus terbatas pada konteks lokal yang tidak begitu luas dimana para pelaku bisa saling mengenal dan saling percaya, fulus yang terbuat dari tembaga dipergunakan untuk perdagangan jarak jauh mulai dicetak oleh pemerintah Mamluk awal abad 9 H.
Pada Pemerintahan Mamluk ditetapkan bahwa nilai dirham dari tembaga (fulus) sama dengan dirham dari perak(uang yang sesungguhnya) akan tetapi penetapan tersebut tidak diterima oleh masyarakatnya, dengan kenyataan bahwa nilai uang yang sesungguhnya (dalam arti jual beli atau nilai tukar) tidak bisa ditentukan berdasarkan keputusan pemerintah,nilai uang akan tergantung pada dua hal yaitu berdasarkan kepercayaaan pasar dan berdasarkan niali intrinsik.
Pada abad ke 19 uang kertas mulai diperkenalkan kembali dalam dunia islam dan lainnya dengan melalui dua tahapan. pada tahap pertama masih didukung penuh dengan cadangan emas yang dikenal dengan Gold Standard atau Gold Exchange Standard, pada tahap kedua uang kertas atau uang fiat yang dikenal sampai sekarang yang tidak didukung dengan cadangan emas, uang kertas.
3. Konsep Uang Dalam Pandangan Islam
KOnsep uang dalam ekonomi islm dan ekonomi konvensional memiliki perbedaan, dalam ekonomi islam konsep uang sangat jelas dan tegas bahwa uang adalah uang, uang bukan capital. sedangkan konsep uang dalam ekonomi konvensional tidak jelas, sering kali konsep uang dalam perspektif ekonomi konvensional diartikan secara interchangeability yaitu uang sebagi uang dan sebagai capital
Perbedaan lainnya bahwa si dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept, sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa definisi, salah satunya dari Frederic S. Mishkin beliau mengemukakan konsep Irving fisher yang menyatakan bahwa:
MV = PT
Keterangan :
M = jumlah uang
V = Tingkat perputaran Uang
P = Tingkat harga barang
T = Jumlah barang yang diperdagangkan
Persamaan diatas menggambarkan bahwa semakin cepat perputaran uang (V) maka akan semakin besar pendapatan yang diperoleh, persamaan ini juga berarti uang adalah flow concept, konsep Fisher mengatakan bahwa sama sekali tidak ada korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga. konsep Fisher ini hampir sama dengan konsep yang ada didalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow concept, bukan stock concept.
Pendapat lain yang dikemukakan oleh Mishkin adalah konsep dari Marshall pigou dari Cambridge yaitu :
MV = PT
M = Jumlah Uang
K = 1/v
P = Tingkat harga barang
T = Jumalh barang yang diperdagangkan.
Secara matemaika K dapat dipindahkan ke kiri atau ke kanan, secara filosofis kedua konsep ini berbeda, yaitu dengan adanya "K" pada persamaan Mashall Pigou di atas menyatakan bahwa demand for holding money adalh suatu proporsi "K" dari jumlah pendapatan "PT". semakin besar "K" maka akan semakin besar deman for holding money (M), untuk tingkat pendapatan tertentu (PT). berarti konsep dari Marshall Pigou mengatakan bahwa uang adalah stock concept, oleh karena itu kelompok Cambridge mengatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth)
Dalam Islam, capital is private doods, uang ketika mengalir adalah publick goods (flow concept) lalu berhenti/mengendap dalam kepemilikan seseorang9 stock concept), uang tersebut menjadi milik pribadi (private goods)
Uang dalam Pandangan Islam juga telah mengenal konsep tersebut, yaitu ketika Rasullullah SAW bersabda "Manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal: air, rumput, dan api" (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah), dengan begitu berserikat dengan publick goods bukan merupakan hal baru dalam ekonomi islam, bahkan konsep uang ini telah terimplementasi baik dalam bentuk musyarakah, musaqah, muzara'ah dan lain sebagainya.
Daftar Pustaka/Sumber/Referensi :
1. Ekonomi Makro Islam, Adi wrman karim, Jakarta;Rajawali Pers, 2007
2. Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan konvensional, Yogyakarta; Graha ilmu Cetakan I; 2005
3. Ekonomi makro Tinjauan Ekonomi Syariah; Naf'an,Samarinda Graha Ilmu cetakan I 2014 hal.62
4. http://myblogamaliya.blogspot.com/2016/08/uang-dalam-pandangan-islam.html
Daftar Pustaka/Sumber/Referensi :
1. Ekonomi Makro Islam, Adi wrman karim, Jakarta;Rajawali Pers, 2007
2. Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan konvensional, Yogyakarta; Graha ilmu Cetakan I; 2005
3. Ekonomi makro Tinjauan Ekonomi Syariah; Naf'an,Samarinda Graha Ilmu cetakan I 2014 hal.62
4. http://myblogamaliya.blogspot.com/2016/08/uang-dalam-pandangan-islam.html
Disclaimer
Perlu diketahui bahwa semua informasi yang kami sampaikan belum dapat dipastikan 100% akuratGambar, artikel yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut
Gambar bertujuan sebagai ilustrasi dan referensi