Peraturan yang Menjamin Hak Asasi Manusia

Peraturan yang menjamin Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia adalah Hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah dari Tuhan yang dibawa sejak lahir yang tidak dapat di langgar dan dipisahkan. Hak asasi manusia dilindungi oleh negara dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan, hak dan kewajiban asasi manusia juga diatur dan dijamin oleh nilai-nilai instrumental Pancasila.

Nilai instrumental pancasila memiliki sifat yang lebih khusus jika dibandingkan dengan nilai dasar, nilai instrumental ini merupakan penjabaran dari pancasila, nilai instrumental juga sebagai pedoman pelaksanaan sila Pancasila yang ke lima (keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia)


Undang-Undang yang Menjamin Hak Asasi Manusia


Begitu tinggi nilai dan martabat Hak Asasi Manusia (HAM) hingga negara memberikan jaminan undang-undang yang mengatur hal tersebut, semua negara di dunia telah sepakat untuk menyatakan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia yang universal melalui beberapa upaya untuk menegakkan HAM.

Hak Asasi Manusia di jamin dalam Perundang-undangan :

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama pasal 28A - 28J

2. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu sebgai berikut :
  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
  • Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, sosial dan Budaya
3. Dalam Ketetapam MPR Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia. didalam tap MPR tersebut terdapat piagam HAM Indonesia

4. Ketentuan Dalam Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tatacara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
5. Ketentuan Dalam Peraturan Pemerintah Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

6. Ketentuan Dalam Keputusan Presiden (Kepres)
  • Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  • Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Makasar
  • Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009
  • Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengsahan Konvensi Nomor 87 tentang kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi

Peraturan yang Menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menegakkan serta melindungi hak asasi manusia, Bangsa Indonesia dalam upaya penegakan hak asasi manusia mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan Perundang-undangan yang mengacu pada ketentuan hukum internasional

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel