Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib Bagi Orang-orang Beriman

Puasa Ramadhan


Puasa Ramadhan adalah Ibadah puasa yang dikerjakan oleh umat islam di bulan suci Ramadhan yang dilaksanakan sesuai dengan syariat agama islam, Puasa Ramadhan tidak hanya menahan lapar dan haus saja, namun dalam melaksanakan Puasa Ramadhan harus dapat menahan dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.

Puasa atau Shaum secara istilah adalah menahan diri dari syahwat perut dan syahwat kemaluan, serta dari segala benda konkret yang memasuki rongga tubuh (makanan, obat, sejenisnya) dalam jangka waktu tertentu yaitu sejak terbit fajar shadiq sampai datangnya waktu maghrib.

Puasa Ramadhan harus didasari dengan niat yang berulang-ulang dari awal bulan ramadhan hingga selesai, artinya untuk melaksanakan Puasa Ramadhan umat mukmin diwajibkan untuk membaca niat setiap hari sebelum datang waktu imsak (terbitnya fajar shadiq).

Niat Puasa Ramadhan juga dapat dibaca setelah selesai sholat tarawih, hal ini biasanya di baca secara bersama-sama dimasjid yang dipandu oleh imam masjid untuk mengantisipasi pada waktu makan sahur lupa membaca niat Puasa Ramadhan.

Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang sangat mulia yang dapat menghapus dosa-dosa yang telah lalu, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya:
Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya dimasa lalu akan diampuni ( HR. Bukhari Muslim)

Puasa Ramadhan dapat dikerjakan setelah bulan Ramadhan tersebut tiba dimana hilal Ramadhan telah terlihat, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari :106 dan Muslim juz 2 :1080

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا
Artinya :
Puasalah kalian karena melihatnya (hilal), dan ber-Idul Fitrilah karena melihatnya. Jika mendung menutupi kalian darinya, maka genapkanlah bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum Puasa Ramadhan


Puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi para kaum mukmin ( orang-orang beriman), Puasa Ramadhan telah dikerjakan oleh umat mukmin terdahulu pada zaman Nabi agung Muhammad shalallallahu alaihi wasallam, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya :
Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa ( QS. Al-Baqarah : 183)

Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185 Tentang diwajibkannya Puasa Ramadhan :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu adalah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barang siapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) dibulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain, Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu, Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Baqarah :185)

Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun islam yang wajib dikerjakan oleh orang-orang beriman untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, Puasa Ramadhan tidak hanya menahan haus dan lapar saja, namun juga menahan hal-halnya dapat membatalkan puasa yang sesuai dengan syariat islam.

Hadits Tentang Rukun Islam Berkaitan dengan Puasa Ramadhan yang diriwayatkan oleh Imam Turmudhi dan Imam Muslim :

عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ. [رواه الترمذي ومسلم ]
Artinya : Dari Abu Abdurrahman, Abdullah bin Umar bin Alh Khottob radhiallahu anhuma dia berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : Islam dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah ta'ala dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, menunaikan sholat, menunaikan zakat, melaksanakan ibadah haji dan Puasa Ramadhan. (HR. Turmudhi dan Muslim)

Puasa Ramadhan memiliki hikmah yang baik bagi yang mengerjakannya, dapat mendidik jiwa serta menghilangkan sifat hati yang keras, dapat menumbuhkan Iman yang semakin mendalam kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, dapat menumbuhkan rasa prihatin serta ihsan terhadap sesama muslim dan lain sebagainya.

Syarat Wajib Puasa Ramadhan 


Puasa Ramadhan mempunyai syarat wajib yang telah diatur secara syar'i yang harus dipenuhi agar puasa tersebut menjadi sah, adapaun syarat wajib Puasa Ramadhan diantaranya :

1. Islam : Puasa Ramadhan diwajibkan kepada orang-orang beriman, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183.

2. Aqil Baligh : Puasa Ramadhan tidak diwajibkan bagi anak yang belum aqil baligh (anak kecil)
didalam kitab Al Iqna Muhammad Al Khotib berkata; Diperintahkan Puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu berpuasa, maka ia dipukul. ( Al Iqna; 1:40)

3. Berakal : yang dimaksud berakal disini adalah orang yang memiliki akal sehat, orang gila, orang yang tidak sadarkan diri(mabuk), orang pingsan tidak diwajibkan untuk berpuasa ramadhan

4. Telah Mampu untuk Berpuasa : secara syariat dan fisik telah mampu untuk mengerjakan Puasa Ramadhan, orang yang tidak mampu berpuasa seperti orang sakit, orang yang berusia senja.

5. Membaca niat Puasa Ramadahan :
  نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ االشَّهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu saumaghadin an'adai fardhi syahri ramadhana hadzihissanati lillahi ta'ala
"Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa pada bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala.

Sebagian ulama berpendapat bahwa membaca niat puasa termasuk dalam syarat sahnya puasa, sebagaimana Rasulullah bersabda : Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya,

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barang siapa yang tidak berniat puasa dimalam hari sebelum fajar (shubuh) maka tidak ada puasa baginya. (HR. daruquthni sanad dari Amrah dari Aisyah)

6. Suci dari Haid dan Nifas
Seorang wanita yang sedang haid dan nifas puasanya tidak sah, ia boleh meninggalkan puasa akan tetapi wajib untuk menggantinya dilain hari selain bulan Ramadhan.

Sabda Rasulullah SAW :

وحَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Artinya: Dan telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrahzzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ashim dari Mu'adzah dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' sholat? Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan haruniyah?"Aku menjawab, "Aku bukan haruniyah, akan tetapi aku hanya bertanya."Dia menjawab, "Kami dulu juga mengalami Haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' sholat.(HR. Shahih Muslim ; kitab haid ; 508)

Puasa Ramadhan merupakan amal ibadah yang dilakukan untuk menahan diri dari segala sesuatu yang dapat menjadikan puasa tersebut batal, Puasa Ramadhan hanya dikerjakan pada Bulan Ramadhan yang dikerjakan dari terbitnya fajar(imsak) hingga terbenamnya matahari (waktu maghrib) selama sebulan.

Referensi / Daftar Pustaka :

1.Fiqih Islam Lengkap; Drs. H. Mo. Rifai; PT Karya Toha Putra; Semarang 1978
2.Hadits Riwayat Bukhari Muslim ; Mutafaq 'alaih Juz 1 ;38 , 760
3.Hadits Riwayat Turmudhi dan Muslim 
4.Al Iqna' fii Halli Alfazhi Abi syuja' ; Syamsudin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, diterbitkan Al Maktabah At Tauqifiyah
5.Terjemah Al-Qur'an terkait Puasa 
6.Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri 'ala Syarh Al 'Allamah Ibnu Qosim Al Ghozali 'ala Matan Abi Syuja' diterbitkan darul Qutub Al 'ilmiyyah.
7. Hadits Shahih Muslim No. 508 ; Kitab Haid

Disclaimer
Gambar hanya sebagai ilustrasi dan referensi
Sesungguhnya saya hanyalah seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Oleh karena itu, lihatlah pendapatku semua yang sesuai denga Al-Qur'an dan Sunnah ambillah. Dan semua yang tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah tinggalkanlah (abaikan saja) : (Imam Malik HR. Ibnu 'Abdil Barr;Al Jami,Ibnu Hazm;Ushul Al Ahkam;Ashl Sifah Shalatin Nabi)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel