Syarat dan Rukun Zakat Yang Wajib diKetahui, Zakat Idul Fitri, Zakat Maal, Lengkap Perhitungan Zakat

Syarat dan Rukun Zakat yang hendaknya dipenuhi oleh umat mukmin telah diatur secara Syar'i dalam Agama Islam, ada dua jenis Zakat yaitu Zakat Idul Fiti atau Zakat Fitah dan Zakat Maal (Zakat Harta) Zakat yang akan dibayarkan atau dilaksanakan hendaknya memenuhi Syarat dan Rukun Zakat agar Zakat tersebut sah. 
 

Pengertian Zakat


Zakat menurut syariat islam memiliki pengertian harta khusus yang diambil dari harta tertentu dengan dasar pertimbangan atau kadar tertentu untuk diberikan kepada pihak yang berhak menerima Zakat.
Zakat

Zakat secara lughat memiliki makna tumbuh, sedangkan secara istilah Zakat bermakna sebagian harta yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala untuk diberikan(diamalkan) kepada saudara yang berhak menerima Zakat tersebut.

Zakat juga telah diatur dalam Kitab Suci Al-Qur'an sebagai mana Firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Surat At-taubah ayat 60 :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: Sesungguhya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS.At-Taubah ayat :60)

Zakat Merupakan ketentuan untuk mengumpulkan harta dari orang-orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin, karena harta yang akan diberikan itu adalah hak fakir miskin yang ada di dalam bagian harta orang kaya.

Zakat selain untuk didistibusikan (diberikan) kepada para fakir miskin serta orang-orang yang sedang dalam melakukan perjalanan, Zakat juga diperbolehkan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, seperti contohnya, Zakat dapat digunakan untuk membayarkan hutang bagi orang yang tidak mampu membayar hutangnya.

Syarat dan Rukun Zakat


Syarat dan Rukun Zakat merupakan hal yang harus dilaksanakan (dipenuhi) dalam menjalankan sesuatu ibadah (mengerjakan suatu amal ibadah) rukun syarat dan rukun tersebut tidak boleh ditinggalkan agar Zakatnya sah.

Untuk melaksanakan Zakat ada hal-hal yang perlu diketahui bagi kaum Mukmin, tentang bagaimana membayar zakat, ada syarat wajib dan sayarat sah yang hendaknya dipenuhi oleh kaum mukmin, adapun syarat-syarat tersebut yaitu ;

1. Syarat Zakat


Syarat Wajib Zakat
Yang termasuk dalam syarat wajibnya Zakat yaitu : 
  1. Beragama Islam : Orang kafir tidak memiliki kewajiban membayar Zakat.
    Orang murtad juga tidak wajib membayar zakat, namun jika dia kembali menganut Agama islam maka zakat diwajibkan kepadanya
  2. Merdeka : Zakat tidak diwajibkan kepada budak, akan tetapi jika memiliki sataus sebagai orang merdeka dan budak, harta yang berstatus merdeka diwajibkan untuk membayar zakat.
  3. Harta milik sendiri: adalah harta yang statusnya sudah dimiliki secara penuh diwajibkan untuk membayar Zakat.
  4. Harta Telah Mencapai Nishab
    Nishab Zakat adalah batas atau syarat dari jumlah harta yang diwajibkan untuk membayar zakat sesuai syariat agama Islam.
  5. Harta Telah Mencapai Haul
    Haul adalah perhitungan jangka waktu atau masa dalam suatu periode tahun hijriah dimana harta tersebut diwajibkan untuk membayar Zakat.
  6. Harta yang diZakati tidak dari hasil Hutang
    Harta yang dizakati adalah harta yang telah mencapai Nishab dan Haul
  7. Harta yang berkembang atau dikembangkan
    merupakan Harta produktif yang dapat dikembangkan,seperti Emas nilainya untuk tahun yang akan datang sudah bertambah, Toko, merupakan harta produktif yang dapat menghasilkan keuntungan, maka jika telah mencapai Nishab dan haulnya diwajibkan membayar Zakat.
Syarat Sahnya Zakat
  1. Adanya Niat
    Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat mukmin, untuk membayar zakat hendaknya didasari dengan niat. memiliki sejumlah harta yang telah mencapai Nishab dan haulnya maka diwajibkan atasnya untuk memenuhi kewajiban membayar Zakat.
    Zakat yang diniati karena untuk pamer maka Zakatnya tidak sah
  2. Tamlik yaitu memindahkan kepemilikan harta kepada penerima Zakat.
    Harta yang telah dizakatkan akan tetapi belum diserahkan kepada penerima zakat maka zakatnya belum sah.

2. Rukun Zakat 

Rukun zakat diantaranya adalah :
  1. Niat untuk memberikan atau membayar Zakat
  2. Ada Orang yang melaksanakan(membayar) Zakat
  3. Ada Penerima zakat (orang-orang yang memiliki hak untuk menerima zakat)
  4. Ada barang yang akan dizakatkan

Jenis-jenis Zakat 

Didalam syariat Agama Islam ada dua jenis Zakat yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat mukmin, sebagaimana dalam Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman :

Artinya :Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku' (QS Albaqarah : 43)

Jenis Zakat yang diwajibkan yaitu :

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah Zakat yang diwajibkan bagi seluruh umat muslim sebelum hari Raya Idul Fitri tiba dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, besarnya zakat setara dengan 2,5 kg makanan pokok (beras di indonesia)

Sebagaimana Sabda Rasulullah saw :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ
عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya :
Rasulullah SAW telah mewajibkan  zakat Fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas orang muslim baik budan dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, Beliau memberitahukan membayar Zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri. (Hadits Riwayat Bokhari dan Muslim)

Zakat Fitrah ini dilaksanakan pada Bulan ramadhan dan paling lambat sebelum matahari terbit (waktu sholat idul fitri tiba)

Penerima Zakat Idul Fitri diantaranya; Fakir miskin, amil, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, muallaf, ibnu sabil, menurut pendapat para ulama Zakat fitrah lebih diutamakan kepada Fakir dan miskin terlebih dahulu.

2. Zakat Maal (Zakat Harta)

Zakat Maal atau Zakat harta adalah Zakat yang diwajibkan kepada individu jika hartanya telah mencapai ukuran Nishab dan Haul.

Perhitungan Zakat 


Dalam perhitungan Zakat ( zakat harta yang wajib dizakati) ada beberapa jenis Zakat yang hendaknya diketahui umat mukmin, sebagai wujud rasa syukur kita kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan menaati segala perintah-Nya.

1. Binatang ternak 

Binatang ternak yang wajib untuk dizakati yaitu : Sapi / kerbau, kambing / domba, unta.
  • Zakat binatang ternak Sapi / kerbau, dengan perhitungan :

    30 s/d 39 ekor sapi/kerbau wajib mengeluarkan zakat 1 ekor baik jantan atau betina usia satu tahun.

    40 s/49 ekor sapi/kerbau wajib mengeluarkan zakat 2 ekor anak sapi/kerbau betina dengan umur dua tahun.

    60 s/d 69 ekor sapi/kerbau wajib mengeluarkan dua ekor sapi/kerbau jantan

    70 s/d 79 ekor sapi/kerbau wajib mengeluarkan zakat dua ekor anak sapi betina usia dua tahun dan satu ekor anak sapi/kerbau satu ekor berumur satu tahun
  • Zakat binatang ternak kambing atau domba

    120 ekor kambing atau domba diwajibkan mengeluarkan zakat satu ekor kambing/domba

    120 s/d 200 ekor kambing/domba wajib untuk mengeluarkan zakat dua ekor kambing/domba

    201 s/d 399 ekor kambing atau domba maka diwajibkan mengeluarkan zakat tiga ekor kambing/domba

    400 s/d 499 ekor kambing/domba wajib mengeluarkan zakat kambing atau domba sebanyak empat kambing/domba, begitu juga untuk perhitung selanjutnya, setiap 100 ekor ditambahkan satu ekor kambing.
  • Zakat Binatang ternak Unta

    5 ekor s/d 9 ekor unta diwajibkan untuk zakat satu ekor kambing

    10 ekor s/d 14 ekor unta diharuskan untuk zakat dua ekkor kambing

    15 ekor s/d 19 ekor unta wajib untuk mengeluarkan zakat tiga ekorr kambing

    20 ekor s/d 24 ekor unta zakatnya adalah empat ekor kambing,

2. Barang berharga 

yaitu Emas atau Perak, umat mukmin yang telah mempunyai emas ataupunperak  minimal 85 gr (delapan puluh lima gram) telah dimiliki selama satu tahun maka umat mukmin wajib mengeluarkan/ membayar zakat sebesar 2,5 persen dari nilai barang tersebut.

3. Tanaman pertanian dan buahan

Barang-barang dari hasil pertanian juga wajib untuk dizakati termasuk buah-buahan juga, perhitungan zakat untuk hasil pertanian dan buah-buahan telah disepakati oleh para alim ulama' yaitu 5 persen dan 10 persen.
Perhitungan tersebut berdasarkan pada Hadits riwayat Ahmad, An-nasai, Abu daud dan Muslim :

فِيْمَا سَقَتِ الأَنْهَارُ وَالغَيْمُ العُشُر وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ العُشُر

Artinya : Dari Jabir bin Abdilah ra dari Nabi SAW, tanaman yang disirami oleh sungai dan mendung (hujan) zakatnya seper sepuluh, sedangkan yang disirami dengan ats-tsaniyah zakatnya setengah dari seper sepuluh (1/20). (HR.Ahmad, An-nasai, Abu daud dan Muslim)

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhari:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

Tanaman yang disirami langit dan mata air atau mengisap air dengan akarnya, zakatnya seper sepuluh, sedangkkan tanaman yang disirami zakatnya adalah setengah dari seper sepuluh (1/120). (Hadists Riwayat Bukhari) 

Jenis tanaman yang Zakatnya 5%

Tanaman yang wajib dizakati (mengeluarkan zakat) seper dua puluh (5%) dari hasil tanaman yang dipanen, adalah tanaman yang metode pengairannya dengan bantuan alat serta membutuhkan biaya yang tinggi, diantaranya yaitu :



Jenis tanaman yang Zakatnya 10%

Yang termasuk tanaman dengan zakat seper sepuluh atau 10% yaitu tanaman yang pengairannya tanpa menggunakan alat dan beban biaya yang tinggi, yang termasuk dalam jenis ini diantaranya;
  1. Tanaman yang pengairannya (diairi) dengan air hujan
  2. Tanaman yang pengairannya menggunakan air sungai atau mata air langsung tidak membutuhkan alat dan biaya.
  3. Jenis tanaman yang dapat mengisap air melalui akarnya tanpa disirami atau di airi.

5. Barang perdangan 
Untuk zakat barang perdagangan harus mencapai nishab seperti pada zakat barang berharga yang telah tersimpan selama setahun, untuk perhitungannya yaitu 2,5 persen dari jumlah barang tersebut.

Perhitungan Zakat barang perdagangan dihitung dari modal awal ditambahkan dengan keuntungan, jika pendapatan pedagang telah mencapai nishab setara dengan nilai emas seharga 85gram atau perak 595gram.

Perhitungan zakat dapat dihitung dengan cara :
Zakat = (Nilai seluruh barang dagangan + laba + hutang) - (kerugian + hutang) x 2,5%

6. Harta Tabungan atau Zakat Mal

Perhitungan Zakat tabungan adalah seperti emas dan perak, yaitu apabila harta telah disimpan sudah mencapai nishab dan haul (berjalan satu tahun) dengan kewajiban zakat yang harus dibayar 2,5% dari nilai total simpanan atau tabungan.

Misalnya si A mempunyai jumlah tabungan 100juta maka perhitungan zakatnya adalah 100juta x 2,5% = Zakat.
jika pada tahunberikutnya jumlah tabungan(uang yang disimpan) masih mencapai nishab, maka wajib untuk membayar zakat sesuai dengan perhitungannya yakni 2,5% dari jumlah tabungan.

7. Zakat Rikaz (Harta terpendam)

Rikaz adalah harta karun yang disimpan didalam tanah, besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah seperlima dari jumlah harta tersebut.
sebagaimana hadits Ibnu Majah nomor 2501 :

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ

Artinya : telh menceritakan kepada kami (Nasrh bin 'Ali Al Jahdami), telah menceritakan kepada kami (Abu Ahmad) dari (Isra'i dari (Simak) dari (Ikrimah) dari (Ibnu Abbas) berkata : Rasullullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dalam Rikas (harta karun yang disimpan di dalam tanah) terdapat kewajiban zakat sebesar seperlima.

8. Zakat Investasi

adalah Zakat yang harus dibayarkan dari  kekayaan yang mengalami perkembangan, diantaranya, gedung, kapal laut, pabrik, alat transportasi.

Harta yang termasuk dalam kategori investasi dan wajib untuk membayar zakat diantaranya:
  • Alat transportasi, taxi,bus, angkot, kapal laut/ perahu, pesawat terbang, truk
  • Pabrik atau industri yang memiliki hasil produksi
  • Rumah yang dikontrakkan atau disewakan dan atau tempat kost
  • Hotel / property yang disewakan, yakni kantor, showroom, toko
Menurut para ulama, Muhammad Abu zahra, Abdurahman Hasan, Yusuf Qordhowi, Wahab Khalaf, bahwa zakat properti dibayarkan pada saat menghasilkan (sedangkan modal tidak diwajibkan untuk membayar zakat) dengan perhitungan zakat sebesar 5persen (5%) untuk penghasilan kotor dan 10 persen (10%) untuk penghasilan bersih.

Investasi merupakan bentuk penanaman modal atau uang yang dipergunakan untuk proses produksi dengan membeli mesin, gedung atau barang lainnya.

Para Ulama berpendapat mengenai hal yang berkaitan dengan Zakat investasi, bahwa penanaman modal dalam berbagai bentuk kegiatan usaha diwajibkan untuk membayar zakat, karena hal tersebut merupakan bentuk kekayaan.

Para Ulama Mazhab Maliki, hambali, mazhab zaidiyah, serta pata ulama Mutakhirin yaitu Abdul Wahab Khallaf, Abu zahra, Abduk rahman Hasan juga berpendapat bahwa penanaman modal dalam berbagai bentuk kegiatan usaha diwajibkan untuk membayar zakat.

Sebagaimana Firman Allah Subhanahu wa ta'ala dalam Al-Qur'an :

خُذْ مِنْ أَمْوَلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَ كِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيهِمْ إنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمُ
Artinya:
Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS.At-Taubah ayat 103)


9. Zakat Profesi

adalah zakat yang diwajibkan kepada orang yang mempunyai profesi tertentu atau zakat yang dibayarkan dari penghasilan profesi, yaitu, Dokter, Guru, Aparat dan lain sebagainya. Zakat wajib dibayarkan apabila telah mencapai nishabnya

Besarnya zakat profesi menurut KH Didin Hafiduddin zakat gaji bulanan (penghasilan) diperhitungkan seperti dalam zakat pertanian, dimana zakat dibayarkan pada saat panen (menerima gaji), jika kaum mukmin mendapatkan gaji dari profesinya maka dia boleh mengeluarkan zakat sebesar 2,5persen (2,5%) dari gaji tersebut.

Umat mukmin diwajibkan melaksanakan Zakat yang sesuai dengan Syarat dan Rukun Zakat yang telah ditentukan dalam Islam, sebagai umat Muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala apabila telah mampu maka diwajibkan melaksanakan Zakat yang sesuai dengan ketentuan dalam Agama Islam.


Referensi :
Kitab Fathul Qarib, Al-Allamah, Abu Abdillah, Muhammad ibnu Qasim, Al-Ghaziy, Al-Hidayah, surabaya
Fiqih islam : Sulaiman Rasyid, sinar baru algesindo, 1994
Sohih muslim : Toha Putra Semarang, 1997
Hukum Zakat : Pustaka Litera Antar Nusa, Qardaw, Yusuf, 1996


Disclaimer
Disarankan pembaca mendiskusikan kembali dengan ulama' atau pakar Agama Islam untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih akurat
Gambar hanya sebagai ilustrasi dan referensi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel